Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Gerakan Senam Lantai yang Mudah Dilakukan Bersama Pasangan di Rumah
28 Desember 2020 8:29 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Yuk, Coba Gerakan Senam Lantai Berikut Ini yang Mudah Dilakukan Bersama Pasangan!
Sikap Lilin
Gerakan pertama yang bisa kamu ikuti adalah sikap lilin. Gerakan senam lantai di mana kaki direntangkan ke atas dan kepala berada di bawah. Agar dapat melakukan ini, kamu harus bertumpu pada punggung bagian atas serta siku dan tangan yang menahan pinggul. Sikap ini bertujuan agar melatih keseimbangan dan ketenangan kalian berdua.
Meroda
Meroda adalah gerakan jungkir balik yang memutar seluruh tubuh ke samping dengan bertumpu pada tangan. Untuk melakukan gerakan senam ini, kamu bisa memulai dengan sikap berdiri, tubuh bagian atas conding ke depan, salah satu kaki maju dan membentuk sudut siku-siku, diikuti posisi tangan lurus di samping kepala.
ADVERTISEMENT
Saat kamu menggunakan kaki belakang, lalu dorong tubuh maju ke depan untuk berputar dengan kepala di bawah dan bertumpu pada tangan. Saat berputar, pastikan posisi kaki lurus, punggung lurus dengan bokong, serta kepala ke dalam. Akhiri gerakan dengan berdiri mendarat di kedua kaki.
Sikap Kayang
Gerakan yang terakhir yakni kayang, kamu bisa memulainya dengan membaringkan tubuhmu. Kemudian, angkat tubuh menggunakan kedua tangan dan kaki hingga kepalamu dalam keadaan terbalik. Sikap kayang ini berfungsi untuk membantu otot tubuh seperti tangan, kaki, pinggang, dan perut dapat menjadi lebih lentur serta kuat.
Nah, itulah ketiga gerakan senam lantai yang mudah dilakukan saat di rumah bersama pasangan. Jika kamu masih baru memulai mencoba senam lantai kamu bisa meminta bantuan pasanganmu untuk membetulkan posisi masing-masing.
ADVERTISEMENT
(RN)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 18:44 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini