Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Sesuai Hadist

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang ditulis oleh Barkah, dkk (2020: 53), zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan pada tahun kedua Hijrah, yaitu tahun diwajibkan puasa bulan Ramadhan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makanan pada orang-oran miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan yang diperlukan.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan orang yang berhak menerima zakat hanya mereka yang telah ditentukan oleh Allah Swt. Dalam Al-Quran, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Firman Allah Swt.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana”.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah wajib diberikan kepada asnaf yang delapan golongan, yaitu:
orang-orang fakir
orang-orang miskin
pengurus-pengurus zakat,
para mualaf yang dibujuk hatinya,
hamba sahaya,
orang yang berutang di jalan Allah,
sabilillah,
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)
Terdapat tiga pendapat mengenai orang yang berhak menerima zakat fitrah di bulan ramadhan:
Pendapat yang masyhur dari golongan Syafi’i yang mewajibkan dibagikannya pada asnaf yang depalan dengan rata.
Pendapat jumhur yang memperkenankan membagikan zakat kepada asnaf yang delapan dan mengkhususkannya kepada golongan fakir, karena zakat fitrah adalah zakat yang masuk pada keumuman ayat 60 dari Surah at-Taubah
Pendapat golongan Maliki, salah satu pendapat Imam Ahmad, diperkuat oleh Ibnu Qayyim dan gurunya Ibnu Taimah yang mewajibkan mengkhususkan kepada orang-orang fakir saja. Zakat fitrah itu hanya diberikan kepada fakir saja, tidak kepada yang lainnya dari asnaf yang delapan.
Demikianlah golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah sesuai hadist, yang ditunaikan pada bulan ramadhan atau sebelum melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri, yang perlu diketahui umat muslim. Semoga bermanfaat! (CL)
