Konten dari Pengguna

Golongan Penerima Daging Kurban

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 Juli 2022 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi golongan penerima daging kurban, sumber foto Cindie Hansen on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi golongan penerima daging kurban, sumber foto Cindie Hansen on Unsplash
ADVERTISEMENT
Berkurban di Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu ibadah yang hukumnya sunnah bagi umat Islam yang sudah mampu. Ada banyak manfaat dari ibadah kurban yang pertama dan utama adalah mendapatkan ganjaran dari Allah SWT yang sangat besar, karena ibadah kurban merupakan salah satu ibadah untuk menggantikan ibadah haji bagi umat Islam yang belum bisa melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan ibadah kurban ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban. Salah satu golongan penerima daging kurban disebut fakir miskin bisa juga daging kurban diberikan kepada warga yang berada di sekitar wilayah penyembelihan hewan kurban.

Golongan Penerima Daging Kurban

Ilustrasi golongan penerima daging kurban, sumber foto Usman Yousaf on Unsplash
Dikutip dari buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, (2021) dijelaskan bahwa ada tiga golongan penerima daging kurban sesuai dengan ajaran Islam. Yang pertama adalah orang yang berkurban dan keluarganya, fakir dan miskin, serta yang ketiga adalah kerabat, teman dan tetangga sekitar.

1. Orang yang Berkurban

Orang pertama yang menjadi penerima daging kurban adalah orang yang berkurban dan juga keluarganya. Hal ini juga dijelaskan di dalam sebuah hadits yang artinya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
"Rasulullah SAW. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya." (HR. Imam Baihaqi)

2. Fakir dan Miskin

Para ulama sepakat bahwa fakir dan miskin menjadi golongan kedua yang berhak mendapatkan daging kurban ketika Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut dijelaskan di dalam surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36.
"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir." (QS. Al-Hajj: 28)
"Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta." (QS. Al-Hajj: 36)

3. Kerabat dan Tetangga

Golongan ketiga yang berhak menerima daging kurban adalah kerabat dan tetangga. Hal tersebut sesuai dengan pendapat dari para ulama Hanafiyah.
ADVERTISEMENT
"Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya."
Demikian adalah pembahasan terkait dengan golongan penerima daging kurban. Dimana salah satu penerima daging kurban disebut fakir miskin. (WWN)