Konten dari Pengguna

Hadist dan Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum keluar mani saat puasa di siang hari, sumber foto: (Neonbrand) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum keluar mani saat puasa di siang hari, sumber foto: (Neonbrand) by Unsplash.com

Ada beberapa larangan yang perlu dipatuhi oleh umat Islam selama melakukan ibadah puasa Ramadan. Jika tidak dipatuhi, maka puasa yang telah dijalankan akan dianggap batal. Salah satu faktor yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya sperma atau air mani. Lalu, bagaimana hukum keluar mani saat puasa di siang hari? Adakah hadist yang membahas mengenai perkara tersebut? Perlu diketahui bahwa keluarnya air mani dibedakan menjadi dua aspek, yakni secara sengaja dan tidak sengaja. Agar lebih paham, simak terus pemaparannya di artikel ini.

Hukum Keluar Mani saat Puasa di Siang Hari

Ilustrasi hukum keluar mani saat puasa di siang hari, sumber foto: (Mert Kahveci) by Unsplash.com

Hukum keluar mani saat tidur apakah membatalkan puasa? Perlu diingat bahwa air mani yang keluar dengan sengaja bisa terjadi akibat onani atau hubungan seksual. Lalu, air mani yang keluar tanpa disengaja bisa terjadi melalui mimpi basah atau menatap sesuatu yang membangkitkan hawa nafsu.

Mengutip buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Sarwat (2014), apabila air mani keluar karena sengaja, maka puasanya dianggap batal. Sebaliknya, jika air mani keluar karena tidak disengaja, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa Ramadhan dan juga tidak perlu membayar puasa qadha. Jadi, air mani yang keluar saat tidur tidak membatalkan puasa.

Hadist tentang Keluar Mani saat Puasa

Beberapa hadist menyebutkan bahwa mimpi basah dapat terjadi saat seseorang tengah tertidur. Jadi, ia tidak dapat mengontrol sesuatu yang akan terjadi.

Hal ini dijelaskan dalam hadist berikut: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (HR. Nasa’i, Tirmizi, dan Abu Dawud).

Hadist lain yang menyebutkan tentang hukum keluarnya air mani saat puasa adalah sebagai berikut:

Sufyan mengabarkan dari Zaid bin Aslam, dari salah satu sahabatnya, yang meriwayatkan dari salah seorang sahabat Nabi, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Tidaklah batal puasa orang yang muntah [tak sengaja], mimpi basah, dan orang yang berbekam,” (H.R. Abu Dawud).

Walaupun tidak membatalkan puasa, orang yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa harus segera mandi mandi untuk menyucikan tubuhnya. Setelah itu, dilanjutkan dengan berpuasa hingga adzan Magrib tiba.

Dari pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa jika mengeluarkan air mani secara tidak sengaja hukumnya tidak membatalkan puasa di siang hari. Sedangkan jika disengaja, maka puasanya dianggap batal.

(DLA)