Konten dari Pengguna

Hadist dan Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa Ramadhan

Berita Terkini
Penulis kumparan
19 April 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan, sumber foto: (Simarik) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan, sumber foto: (Simarik) by Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Muslim dan Muslimah oleh Hasanah (2012), puasa adalah suatu ibadah yang tujuannya menahan diri dari berbagai faktor yang dapat membatalkannya. Salah satu penyebab batalnya puasa adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh. Lalu, bagaimana hadist dan hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan?
ADVERTISEMENT
Mengingat, saat telinga kotor, maka kita perlu membersihkannya dengan cara memasukkan cotton bud ke dalam lubang telinga. Rupanya, masih banyak umat Muslim yang belum mengetahui tentang hukum membersihkan telinga di saat puasa.

Hukum Membersihkan Telinga Saat Puasa Ramadan

Ilustrasi hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan, sumber foto: (Anthony Rosenberg) by Unsplash.com
Pada dasarnya, hukum membersihkan telinga tidak akan membatalkan puasa jika yang dibersihkan hanya bagian luarnya saja. Namun, apabila Anda membersihkan telinga hingga mencapai jauf atau bagian terdalam secara sengaja, maka hal ini dapat menjadi penyebab batalnya puasa. Pendapat ini adalah pendapat dari mayoritas ulama Syafi'i.
Sedangkan menurut pendapat Imam Ghazali dan Imam Malik,hukum membersihkan telinga saat puasa adalah boleh, sehingga tidak akan membatalkan puasanya. Hukum ini juga berlaku meskipun Anda membersihkan telinga hingga ke bagian terdalamnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitab Fath al-Mu’in mengutarakan pendapat berikut:
“Batal puasa disebabkan masuknya benda ‘ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf; rongga dalam.”

Batas Memasukkan Benda ke Dalam Telinga

Memasukkan benda apa saja ke dalam lubang bagian tubuh hukumnya adalah membatalkan puasa, apalagi jika dilakukan secara sengaja.
Jika Anda secara sadar memasukkan sesuatu ke dalam telinga, maka hal tersebut tergolong sebagai perkara yang disengaja. Apabila hanya memakai jari yang menyentuh bagian luar, maka itu tidak membatalkan puasa.
Namun, jika Anda membersihkan telinga bagian dalam menggunakan kapas, maka hukumnya batal. Batas bagian telinga yang boleh dibersihkan adalah bagian dalam yang sekiranya tidak bisa dlihat oleh mata. Oleh karena itu, jangan sampai puasa Anda batal hanya karena perkara yang sepele.
ADVERTISEMENT
Sebagai alternatif, Anda bisa membersihkan telinga di malam hari hingga menjelang sahur. Hal ini jauh lebih aman dilakukan daripada Anda tidak sengaja mengorek telinga yang terasa gatal akibat kotor dan belum dibersihkan di siang hari atau saat puasa.
(DLA)