Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hadist tentang Muntah saat Puasa, Batal atau Tidak?
7 April 2021 10:40 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kurang dari seminggu lagi umat Muslim akan mulai menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Selain menahan makan dan minum sesudah imsak sampai sebelum magrib, ada banyak hal lain yang juga harus ditahan agar tidak membatalkan puasa. Salah satu yang masih jadi pertanyaan bagi banyak orang adalah: muntah saat puasa, batal atau tidak? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Muntah saat Puasa, Batal atau Tidak?
Dilansir dari NU Online, muntah secara sengaja bisa membatalkan puasa. Sementara orang yang tiba-tiba mual lalu muntah tanpa disengaja, maka puasanya tidak batal. Hal itu dijelaskan di dalam hadist-hadist berikut:
1. HR Lima Imam Hadist
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
2. Ibanatul Ahkam
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدر
ADVERTISEMENT
Artinya: “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Namun jika kasusnya adalah seseorang merasa mual, kemudian sesuatu bergerak naik dari perutnya dan hampir muntah, maka hal itu harus dicek menggunakan hadist ini:
قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم
ADVERTISEMENT
Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Dengan begitu, maka dapat disimpulkan bahwa jika ada sesuatu yang bergerak naik dari perut namun tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokannya, maka puasanya tidak batal.
ADVERTISEMENT
Demikianlah jawaban mengenai muntah saat puasa, batal atau tidak. Selamat menunaikan ibadah puasa! (BR)