Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hadits tentang Judi dan Keharamannya bagi Umat Muslim
5 Juli 2022 20:24 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 1 Juni 2023 13:45 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hadits Tentang Judi Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya
Dalam Islam, umat Muslim berpegang teguh pada peraturan yang tercantum dalam Alquran dan hadits. Hal ini sesuai dengan pemaparan mengenai fungsi hadits yang dipaparkan dalam buku berjudul Hadis Pendidikan, Konsep Pendidikan Berbasis Hadist yang disusun oleh Ahmad Izzan, Saehudin (2016:1).
Dikutip dari buku tersebut bahwa bahwa hadits merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik dari segi perkataan, perbuatan, maupun pernyataan yang berkaitan dengan hukum. Hal ini dapat kita ketahui dari hadits tentang judi yang berisi tentang larangan umat Muslim untuk berjudi. Apa itu judi?
Dalam buku berjudul Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI yang disusun oleh H. Aminudin, Harjan Syuhada (2021: 52) memaparkan bahwa judi adalah suatu permainan atau undian dengan memakai taruhan uang maupun yang lain. Masing-masing dari dua orang yang bertaruh harus mengeluarkan uang. Yang menang menarik uang dan yang kalah mendapat kerugian. Larangan berjudul disebutkan dalam sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain hadits tersebut, masih ada hadits tentang judi yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan haram yang diumpamakan seperti menyelupkan tangannya ke dalam darah babi. Dalam hadis dari Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
ADVERTISEMENT
Selain dilarang Rasulullah, perjudian juga termasuk ke dalam salah satu larangan yang langsung diperintahkan Allah dalam surat berikut ini:
ADVERTISEMENT
Pemaparan lengkap mengenai isi hadits tentang judi dan keharamannya bagi umat Muslim dapat kita jadikan sebagai pengetahuan agama yang penting untuk dipahami umat Islam agar kita tak terjerumus dalam neraka. (DAP)