Hadits tentang Judi dan Keharamannya bagi Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hadits tentang judi merupakan salah satu hadits penting yang perlu diketahui umat Muslim agar tidak terjerumus dalam dosa judi yang dilarang oleh Allah dan Rasulullah. Untuk mengetahui bagaimana isi hadits tentang judi mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.(aduhoki77)
Hadits Tentang Judi Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya
Dalam Islam, umat Muslim berpegang teguh pada peraturan yang tercantum dalam Alquran dan hadits. Hal ini sesuai dengan pemaparan mengenai fungsi hadits yang dipaparkan dalam buku berjudul Hadis Pendidikan, Konsep Pendidikan Berbasis Hadist yang disusun oleh Ahmad Izzan, Saehudin (2016:1).
Dikutip dari buku tersebut bahwa bahwa hadits merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik dari segi perkataan, perbuatan, maupun pernyataan yang berkaitan dengan hukum. Hal ini dapat kita ketahui dari hadits tentang judi yang berisi tentang larangan umat Muslim untuk berjudi. Apa itu judi?
Dalam buku berjudul Akidah Akhlak Madrasah Aliyah Kelas XI yang disusun oleh H. Aminudin, Harjan Syuhada (2021: 52) memaparkan bahwa judi adalah suatu permainan atau undian dengan memakai taruhan uang maupun yang lain. Masing-masing dari dua orang yang bertaruh harus mengeluarkan uang. Yang menang menarik uang dan yang kalah mendapat kerugian. Larangan berjudul disebutkan dalam sebuah hadis yang berbunyi sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَنْ حَلَفَ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: وَاللَّاتِ وَالعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ “
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan ‘Demi Latta dan ‘Uzza, hendaklah dia berkata, ‘Lâ ilâha illa Allâh’. Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!”. [HR. Al-Bukhâri, no. 4860; Muslim, no. 1647]
Selain hadits tersebut, masih ada hadits tentang judi yang menyebutkan bahwa judi adalah perbuatan haram yang diumpamakan seperti menyelupkan tangannya ke dalam darah babi. Dalam hadis dari Sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ
Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari)
Selain dilarang Rasulullah, perjudian juga termasuk ke dalam salah satu larangan yang langsung diperintahkan Allah dalam surat berikut ini:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Pemaparan lengkap mengenai isi hadits tentang judi dan keharamannya bagi umat Muslim dapat kita jadikan sebagai pengetahuan agama yang penting untuk dipahami umat Islam agar kita tak terjerumus dalam neraka. (DAP)
