
Hadits Tentang Saudara Ipar Perempuan Lengkap dengan Terjemahannya
Dalam ajaran Islam , Alquran dan hadits berlaku sebagai pedoman dan landasan hukum dalam mengatur kehidupan umat muslim. Terdapat banyak sekali aspek kehidupan yang diatur dalam Alquran dan hadis, salah satunya adalah tentang mahram baik dengan saudara atau dengan orang lain.

Peraturan tentang mahram yang penting untuk dipahami umat muslim adalah peraturan mahram dengan saudara ipar perempuan. Pembahasan mengenai hukum mahram dengan saudara ipar dijelaskan dalam salah satu hadits tentang saudara ipar perempuan. Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa saudara ipar perempuan adalah mahram sementara yang bersifat berbahaya.
Lebih lengkap, pembahasan mengenai hadits tentang saudara ipar perempuan dijelaskan dalam buku berjudul Fiqih Perempuan Kontemporer yang ditulis oleh Farid Nu'man (2020: 209) yang memaparkan bahwa larangan berduaan dengan saudara ipar (saudara dari istri atau suami).
Hal tersebut telah ditegaskan dalam sebuah hadits dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Artinya: “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Berdasarkan hadits tersebut, kita dapat mengetahui bahwa saudara ipar perempuan termasuk maut, yang berarti kita perlu berhati-hati untuk berhubungan dengan keluarga dekat isteri yang bukan mahram. Dengan begitu, kita dilarang untuk berduaan saja dengan saudara ipar. Hal ini karena saudara ipar termasuk bukan mahram. Hal ini penting untuk diperhatikan umat muslim agar kita terhindar dari fitnah dan kerusakan yang dapat timbul di sekitar kita.
Larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram disebutkan dalam hadis yang berbunyi,
لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad).
Pembahasan mengenai hadits tentang saudara ipar perempuan lengkap dengan pembahasannya dapat membantu Anda dalam menjalankan kehidupan sesuai syariat yang berlaku. (DAP)