Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hak Cipta: Pengertian, Tujuan, dan Undang-Undangnya di Indonesia
7 Desember 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak cipta merupakan hal terpenting dalam penciptaan suatu karya. Tujuan dari hak cipta adalah melindungi pembuat karya. Simak pengertian dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia berikut ini.
ADVERTISEMENT
Adanya kemajuan teknologi internet menyebabkan suatu karya dapat dibagi dan disebarkan dengan bebas di dunia maya. Era globalisasi juga menjadikan hilangnya batas-batas antar negara di seluruh dunia. Hal tersebut berdampak pada kasus-kasus klaim hak cipta atas hasil kekayaan intelektual budaya suatu bangsa.
Pengertian dan Tujuan dari Hak Cipta
Pengertian hak cipta dijelaskan dalam buku Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) yang disusun oleh Baskoro Suryo Banindro (Dwi-Quantum). Berdasarkan buku tersebut, hak cipta adalah suatu hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang berguna untuk manusia.
Adapun tujuan dari adanya hak cipta antara lain sebagai berikut,
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Hak Cipta
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam HKI, terdapat dua jenis hak cipta yang dilindungi, yaitu:
1. HKI bersifat Komunal, diberikan kepada sekelompok masyarakat yang menetap pada suatu daerah tertentu. Hak cipta meliputi:
2. HKI bersifat Personal, diberikan kepada individu yang menghasilkan suatu karya intelektual. Hak tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia
Pada tanggal 16 Oktober 2014, Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Hak Cipta yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. UU Hak Cipta tersebut menggantikan UU Hak Cipta yang lama Nomor 19 Tahun 2002.
Hak cipta tidak melindungi suatu ide, melainkan ide yang telah diplikasikan baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Tujuan hak cipta selain melindungi pembuat karya dari sisi hukum dan ekonomis, juga sebagai pembangkit motivasi dalam berkarya.(DK)