Konten dari Pengguna

Hak Cipta: Pengertian, Tujuan, dan Undang-Undangnya di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tujuan dari Hak Cipta                                          Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tujuan dari Hak Cipta Foto:Unsplash

Hak cipta merupakan hal terpenting dalam penciptaan suatu karya. Tujuan dari hak cipta adalah melindungi pembuat karya. Simak pengertian dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia berikut ini.

Adanya kemajuan teknologi internet menyebabkan suatu karya dapat dibagi dan disebarkan dengan bebas di dunia maya. Era globalisasi juga menjadikan hilangnya batas-batas antar negara di seluruh dunia. Hal tersebut berdampak pada kasus-kasus klaim hak cipta atas hasil kekayaan intelektual budaya suatu bangsa.

Baca juga: Menkumham Yasonna : Pelindungan Kekayaan Intelektual Beri Nilai Tambah Ekonomi.

Pengertian dan Tujuan dari Hak Cipta

Pengertian dan Tujuan dari Hak Cipta Foto:Unsplash

Pengertian hak cipta dijelaskan dalam buku Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) yang disusun oleh Baskoro Suryo Banindro (Dwi-Quantum). Berdasarkan buku tersebut, hak cipta adalah suatu hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang berguna untuk manusia.

Adapun tujuan dari adanya hak cipta antara lain sebagai berikut,

  1. Memberikan perlindungan pembuat karya dari segi hukum.

  2. Memberikan perlindungan pembuat karya dari nilai ekonomi.

  3. Memberikan motivasi tinggi bagi para pembuat karya dalam mengembangkan daya cipta dan kreativitas.

Jenis-Jenis Hak Cipta

Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam HKI, terdapat dua jenis hak cipta yang dilindungi, yaitu:

1. HKI bersifat Komunal, diberikan kepada sekelompok masyarakat yang menetap pada suatu daerah tertentu. Hak cipta meliputi:

  • Pengetahuan tradisional (traditional knowledge).

  • Ekspresi budaya tradisional (folklore).

  • Indikasi geografis (geographical indication).

  • Keanekaragaman hayati (biodiversity).

2. HKI bersifat Personal, diberikan kepada individu yang menghasilkan suatu karya intelektual. Hak tersebut meliputi:

  • Hak cipta (copyright).

  • Paten (patent).

  • Merek (trademark).

  • Desain industri (industrial design).

  • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated sircuit).

  • Rahasia dagang (tradesecret).

  • Perlindungan varietas tanaman baru (new variety of plant).

Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia

Tujuan dari Hak Cipta dan Undang-Undangnya di Indonesia Foto:Unsplash

Pada tanggal 16 Oktober 2014, Pemerintah Indonesia telah resmi mengesahkan Undang-Undang Hak Cipta yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. UU Hak Cipta tersebut menggantikan UU Hak Cipta yang lama Nomor 19 Tahun 2002.

Hak cipta tidak melindungi suatu ide, melainkan ide yang telah diplikasikan baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi. Tujuan hak cipta selain melindungi pembuat karya dari sisi hukum dan ekonomis, juga sebagai pembangkit motivasi dalam berkarya.(DK)