Konten dari Pengguna

Hak Pilih yang Dimiliki Manusia pada Kemerdekaan Politik

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Maret 2023 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hak Pilih yang Dimiliki Manusia pada Kemerdekaan Politik Foto:Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Hak Pilih yang Dimiliki Manusia pada Kemerdekaan Politik Foto:Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu perwujudan dari sistem demokrasi adalah kemerdekaan berpolitik. Kemerdekaan politik berarti manusia mempunyai hak untuk memilih wakil rakyat. Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hak Pilih Manusia pada Kemerdekaan Politik

Hak Pilih yang Dimiliki Manusia pada Kemerdekaan Politik Foto:Unsplash
Kemerdekaan politik merupakan salah satu pencapaian rakyat merdeka untuk hidup dalam cara yang mereka inginkan dan dambakan. Kemerdekaan politik berarti manusia mempunyai hak untuk memilih siapa saja yang nantinya akan berkuasa di pemerintahan.
Pengertian kemerdekaan politik terdapat dalam buku Krisis dan Bencana Pembangunan: Kritik dan Alternatif yang diterbitkan oleh Insist Press. Dijelaskan dalam buku tersebut, kemerdekaan politik (political freedoms) adalah peluang-peluang yang tersedia bagi rakyat dalam kegiatan politik, antara lain;
ADVERTISEMENT
Namun pada kemerdekaan politik yang dimiliki terdapat sejumlah kewajiban yang menyertainya, yaitu;
Hak Pilih yang Dimiliki Manusia pada Kemerdekaan Politik Foto:Unsplash
Kemerdekaan politik mencakup pengakuan hak-hak politik (political entitlements) yang berkaitan dengan demokrasi. Sarana untuk menikmati kemerdekaan politik di Indonesia adalah dengan dilaksanakannya pemilu.
Berdasarkan buku Kewarganegaraan 2 yang disusun oleh Chotib, Djazuli (2007:37), pemilu di Indonesia memiliki tiga fungsi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Kemerdekaan politik berarti manusia mempunyai hak untuk memilih secara aktif dan pasif. Hak pilih aktif adalah hak untuk memilih wakil-wakil rakyat di MPR/DPR. Sedangkan hak pilih pasif yaitu hak untuk dipilih menjadi anggota MPR/DPR dalam pemilu.(DK)