Hak Warga Negara Menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Republik Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
21 Januari 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sebutkan Hak Warga Negara Menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Sumber: Pexels/Dio Hasbi Saniskoro
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutkan Hak Warga Negara Menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Sumber: Pexels/Dio Hasbi Saniskoro
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebutkan hak warga negara menurut Pasal 27 ayat 3 UUD 1945! Contoh hak warga negara yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 adalah hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
ADVERTISEMENT
Upaya pembelaan negara dapat meliputi berbagai macam kegiatan. Beberapa di antaranya adalah mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan, mengikuti pelatihan bela negara, atau mengabdi sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebutkan Hak Warga Negara Menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945!

Ilustrasi Sebutkan Hak Warga Negara Menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Sumber: Pexels/Tom Fisk
Setiap negara mempunyai sumber hukum yang mengatur hak serta kewajiban bagi warga negaranya, termasuk Indonesia. Sumber hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia adalah UUD 1945.
Salah satu pasal UUD 1945 yang menyebutkan hak warga negara Indonesia adalah Pasal 27 ayat 3. Sebutkan hak warga negara menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945!
Dikutip dari laman Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dpr.go.id, berikut adalah isi Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan isi tersebut, jelas bahwa hak warga negara Indonesia menurut UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Upaya pembelaan negara dapat meliputi berbagai kegiatan, misalnya mengabdi menjadi prajurit TNI.

Macam-Macam Upaya Pembelaan Negara

Ilustrasi Sebutkan Hak Warga Negara Menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Sumber: Pexels/Tom Fisk
Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk terlibat dalam upaya pembelaan negara. Upaya pembelaan negara itu sendiri mempunyai bentuk yang sangat luas.
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas IX, Abdulkarim (2008: 11 – 13), berikut adalah contoh upaya pembelaan negara.

1. Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan cara agar warga negara dapat memahami cita-cita dan sejarah nasional bangsa. Misalnya, hal-hal terkait Pembukaan UUD 1945.
ADVERTISEMENT

2. Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib

Pelatihan dasar kemiliteran diberikan dalam bentuk latihan sikap dan kepribadian seperti militer. Pelatihan tersebut bertujuan untuk membentuk jiwa serta sikap patriotisme.

3. Pengabdian sebagai Prajurit TNI

Selain Pendidikan Kewarganegaraan dan pelatihan dasar kemiliteran, setiap warga negara juga berhak mengabdi sebagai prajurit TNI. Setiap warga negara mempunyai hal untuk mengabdi sebagai prajurit TNI melalui syarat-syarat tertentu.

4. Pengabdian Sesuai dengan Profesi

Selain mengabdi sebagai prajurit TNI atau di bidang profesi militer, warga negara juga bisa mengabdi sesuai profesinya. Beberapa contoh adalah mengabdi sebagai pelajar yang mengharumkan nama bangsa pada berbagai kesempatan olimpiade.
Jadi, jawaban dari sebutkan hak warga negara menurut Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 adalah hak untuk ikut dalam upaya pembelaan negara. Misalnya, mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan atau melakukan pengabdian terhadap negara. (AA)
ADVERTISEMENT