Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Landasan Hukum tentang Hak Warga Negara Mendapat Pendidikan
10 Januari 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hak warga negara mendapat pendidikan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28. Landasan hukum tersebut dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan program pendidikan yang adil dan merata.
ADVERTISEMENT
Dengan pendidikan yang berkualitas, masyarakat dapat meraih kehidupan yang lebih baik dan peluang kesejahteraannya lebih tinggi. Oleh karena itu, penting sekali mengupayakan hak warga negara di bidang pendidikan.
Hak Warga Negara Mendapat Pendidikan
UUD 1945 bukan hanya membahas hak warga negara mendapat pendidikan. Lebih dari itu, hak warga negara yang diatur mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, hingga hak untuk mendapat pendidikan.
Usai UUD 1945 diamandemen, BAB XIII diganti menjadi Pasal 31 tentang pendidikan dan Pasal 32 tentang kebudayaan. Amandemen tersebut harus dipenuhi oleh negara kepada warga negaranya.
Mengutip buku Penguatan Nilai Anti Radikalisme dan Anti Korupsi dalam Pembelajaran di Satuan Pendidikan Dasar, Dodi Ilham (2023), isi Pasal 31 setelah amandemen yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Tujuan Hak untuk Mendapatkan Pendidikan
Indonesia melalui UUD 1945 menyatakan cita-cita luhurnya untuk membangun pemerintahan yang mampu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Indonesia juga turut memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia.
Hak memperoleh pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia. Dalam hal ini, manusia dilihat sebagai subjek yang eksis. Dengan pentingnya pendidikan tersebut, maka menjadikan pendidikan dasar bukan sekadar menjadi hak masyarakat, tetapi juga kewajiban negara.
ADVERTISEMENT
Pendidikan adalah aspek penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan juga merupakan upaya mengembangkan kepribadian dan keahlian setiap individu.
Jadi, landasan hukum tentang hak warga negara mendapat pendidikan tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28. Pendidikan berperan penting dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. (DLA)