Hak Warga Negara Menurut Pasal 28b Ayat 2 UUD 1945 dan Contohnya

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini dibuktikan pada berbagai pasal dalam UUD 1945. Seperti pertanyaan tentang sebutkan hak warga negara menurut Pasal 28b Ayat 2.
Terlebih, pasal ini dekat dengan anak-anak dan cukup banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Inilah yang membuat negara melindungi hak anak-anak hingga mereka menjadi dewasa.
Hak Warga Negara Menurut Pasal 28b Ayat 2 UUD 1945
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah hak adalah benar, kepunyaan, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya atau kekuasaan yang benar atas sesuatu.
Hak juga dapat dikatakan sebagai unsur normatif yang keberadaanya mengikat erat pada diri setiap manusia yang penerapannya dalam ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan mengenai interaksi antara individu dengan instansi.
Ciri-ciri dalam hak menurut hukum di antaranya yakni:
Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek hak itu, ia juga disebut sebagai orang yang memiliki hak atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan.
Perbuatan yang diberikan itu disebut dengan objek dari hak.
Setiap hak menurut hukum itu mempunyai title, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan meletakkannya hak itu pada pemiliknya.
Adapun jawaban dari pertanyaan tentang sebutkan hak warga negara menurut Pasal 28b ayat yang dikutip dari laman Komisi Yudisial, jdih.komisiyudisial.go.id Pasal 28 UUD 1945 menjelaskan tentang hak asasi manusia. Sedangkan pada pasal 28b Ayat 2 berbunyi:
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Sehingga negara wajib melindungi hak anak untuk bertahan hidup, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat serta martabat kemanusiaan. Selain itu, anak perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan perlindungan hak anak untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Salah satu bentuk negara melindungi anak adalah dibentuknya KPAI, UU Nomor 23 Tahun 2002, KemenPPPA, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Menurut Pasal 28b Ayat 2 UUD 1945
Adapun contoh dari hak warga negara menurut Pasal 28b Ayat 2 UUD 1945 di antaranya:
Melindungi anak dari pelecehan.
Melindungi anak jalanan yang dipaksa untuk berjualan, mengemis atau pun mencari uang.
Melindungi anak dari kekerasan dalam keluarga, guru, maupun orang lain yang bisa membuat sakit fisik dan mental.
Baca Juga: Bunyi Pasal 28B Ayat 1 Tentang Hak Asasi Manusia
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan sebutkan hak warga negara menurut Pasal 28b Ayat 2 UUD 1945. Semoga penjelasan di atas menambah pengetahuan tentang wewenang anak-anak di Indonesia yang dilindungi negara dan undang-undang.(MZM)
