Konten dari Pengguna

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 April 2021 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum, Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum, Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Tayamum adalah tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air, tetapi menggunakan pasir atau debu. Meskipun bukan cara utama untuk menyucikan diri, namun tayamum bisa diterapkan untuk berwudhu ketika memang tidak ada air. Tayamum juga dapat diterapkan oleh orang yang sedang sakit, sehingga tidak boleh terkena air. Seperti halnya wudhu, ada berbagai hal yang membatalkan tayamum.
ADVERTISEMENT

Kesunahan Tayamum

Inilah 3 kesunahan saat melaksanakan tayamum, sebagaimana disebutkan Dr. Mustafa Diyeb Al-Bugha dan Dr. Mustafa Al-Khin di dalam Fiqih Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i:

Hal-hal yang Membatalkan Tayamum

Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan tayamum:
ADVERTISEMENT
Apabila seseorang menemukan air setelah melakukan shalat, maka tayamumnya dan sholatnya tetap sah.
ولوجود الماء بعد انقضاء الصلاة فقد صحُت صلاته، وليس عليه قضاؤها
Artinya: "Jika menemukan air setelah mengerjakan shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha,” (Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).
Tetapi apabila seseorang menemukan air di permulaan mengerjakan sholat, maka ia boleh memutus saltnya dan kembali berwudhu menggunakan air. Menurut ulama, hal ini bahkan lebih utama.
ADVERTISEMENT
وكذلك لو وجده بعد شروعه في الصلاة فإنه يتمها وهي صحيحة، ولو قطعها ليتوضأ ويصلي بالوضوء كان أفضل.
Artinya: “Begitu juga jika menemukan air setelah memulai shalat, maka sah untuk melanjutkan shalat tersebut sampai selesai. Jika memutus shalat untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut, maka hal itu lebih utama,” (Lihat Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).
3. Bisa menggunakan air. Ini dikhususkan bagi orang yang sebelumnya tidak boleh menggunakan air karena sakit. Setelah ia sembuh, maka tayamumnya batal.
4. Murtad, karena tayamum hanya diperbolehkan bagi umat Muslim.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai tayamum dan berbagai hal yang membatalkan tayamum. (BR)
ADVERTISEMENT