Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
8 April 2021 12:53 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kesunahan Tayamum
Inilah 3 kesunahan saat melaksanakan tayamum, sebagaimana disebutkan Dr. Mustafa Diyeb Al-Bugha dan Dr. Mustafa Al-Khin di dalam Fiqih Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i:
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan tayamum:
ADVERTISEMENT
Apabila seseorang menemukan air setelah melakukan shalat, maka tayamumnya dan sholatnya tetap sah.
ولوجود الماء بعد انقضاء الصلاة فقد صحُت صلاته، وليس عليه قضاؤها
Artinya: "Jika menemukan air setelah mengerjakan shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha,” (Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).
Tetapi apabila seseorang menemukan air di permulaan mengerjakan sholat , maka ia boleh memutus saltnya dan kembali berwudhu menggunakan air. Menurut ulama, hal ini bahkan lebih utama.
ADVERTISEMENT
وكذلك لو وجده بعد شروعه في الصلاة فإنه يتمها وهي صحيحة، ولو قطعها ليتوضأ ويصلي بالوضوء كان أفضل.
Artinya: “Begitu juga jika menemukan air setelah memulai shalat, maka sah untuk melanjutkan shalat tersebut sampai selesai. Jika memutus shalat untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut, maka hal itu lebih utama,” (Lihat Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).
3. Bisa menggunakan air. Ini dikhususkan bagi orang yang sebelumnya tidak boleh menggunakan air karena sakit. Setelah ia sembuh, maka tayamumnya batal.
4. Murtad, karena tayamum hanya diperbolehkan bagi umat Muslim .
Demikianlah penjelasan singkat mengenai tayamum dan berbagai hal yang membatalkan tayamum. (BR)
ADVERTISEMENT