Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

Penulis kumparan
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tayamum adalah tindakan menyucikan diri tanpa menggunakan air, tetapi menggunakan pasir atau debu. Meskipun bukan cara utama untuk menyucikan diri, namun tayamum bisa diterapkan untuk berwudhu ketika memang tidak ada air. Tayamum juga dapat diterapkan oleh orang yang sedang sakit, sehingga tidak boleh terkena air. Seperti halnya wudhu, ada berbagai hal yang membatalkan tayamum.
Kesunahan Tayamum
Inilah 3 kesunahan saat melaksanakan tayamum, sebagaimana disebutkan Dr. Mustafa Diyeb Al-Bugha dan Dr. Mustafa Al-Khin di dalam Fiqih Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i:
Semua kesunahan wudhu menjadi kesunahan tayamum, yaitu: membaca Bismillah untuk mengawali tayamum, mendahulukan pembasuhan bagian wajah paling atas, kemudian anggota kanan, mengusap wajah dan tangan secara berurutan, dan berdoa setelah tayamum dengan doa yang dicontohkan oleh Rasul Saw.
Mengambil tempat debu yang berbeda untuk setiap sentuhan. Satu sentuhan di tempat debu satu untuk mengusap wajah dan satu sentuhan lagi di tempat debu lain untuk mengusap tangan.
Memakai sedikit debu dengan meniup atau mengibaskan debu yang menempel di telapak tangan.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan tayamum:
Semua hal yang membatalkan wudhu.
Menemukan air sebelum selesai melakukan sholat. Ini karena tayamum adalah pengganti dari air. Jadi, apabila sesuatu yang digantikan sudah ada, maka penggantinya jadi tidak berguna.
Apabila seseorang menemukan air setelah melakukan shalat, maka tayamumnya dan sholatnya tetap sah.
ولوجود الماء بعد انقضاء الصلاة فقد صحُت صلاته، وليس عليه قضاؤها
Artinya: "Jika menemukan air setelah mengerjakan shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha,” (Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).
Tetapi apabila seseorang menemukan air di permulaan mengerjakan sholat, maka ia boleh memutus saltnya dan kembali berwudhu menggunakan air. Menurut ulama, hal ini bahkan lebih utama.
وكذلك لو وجده بعد شروعه في الصلاة فإنه يتمها وهي صحيحة، ولو قطعها ليتوضأ ويصلي بالوضوء كان أفضل.
Artinya: “Begitu juga jika menemukan air setelah memulai shalat, maka sah untuk melanjutkan shalat tersebut sampai selesai. Jika memutus shalat untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut, maka hal itu lebih utama,” (Lihat Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97).
3. Bisa menggunakan air. Ini dikhususkan bagi orang yang sebelumnya tidak boleh menggunakan air karena sakit. Setelah ia sembuh, maka tayamumnya batal.
4. Murtad, karena tayamum hanya diperbolehkan bagi umat Muslim.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai tayamum dan berbagai hal yang membatalkan tayamum. (BR)
