Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak Mendapat Bagian Harta Pusaka

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
28 Februari 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka. Foto: Unsplash/Zlaťáky.cz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka. Foto: Unsplash/Zlaťáky.cz
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Harta pusaka atau harta waris yang bersifat material merupakan hak yang didapatkan anak apabila orang tuanya meninggal. Akan tetapi, ada hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah perbudakan, perbedaan agama, dan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Terdapat alasan khusus kenapa orang yang memiliki kasus tersebut tidak menerima harta pusaka. Di sisi lain, terdapat yang lebih berhak mendapatkan harta pusaka untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal-Hal yang Menyebabkan Seseorang Tidak Mendapatkan Bagian Harta Pusaka dalam Islam

Ilustrasi hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka. Foto: Unsplash/Zlaťáky.cz
Dikutip dari laman islam.nu.or.id, para ulama telah menetapkan hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah perbudakan, perbedaan agama, dan pembunuhan.

1. Perbudakan

Orang yang berstatus budak atau hamba sahaya tidak bisa menerima harta pusaka. Hal ini disebabkan karena harta yang ia dapatkan akan dimiliki tuannya meskipun tidak memiliki hubungan keluarga.
Selain itu, berlaku atas hamba sahaya murni (qinnun), budak yang telah dinyatakan merdeka bila tuannya meninggal (mudabbar) atau hamba sahaya yang telah menjalankan perjanjian pembebasan bersama tuannya (mukatab).
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan dari sebuah hadits dari Umar bin Khattab, Rasulullah Saw. bersabda,
“Dan barangsiapa membeli budak sedangkan budak itu memiliki harta, maka hartanya milik si penjual, kecuali bila pembeli membuat syarat” (HR. Bukhari no. 838 dan Muslim no. 1173)

2. Perbedaan Agama

Orang yang beragama bukan Islam, maka tidak bisa mendapatkan harta pusaka dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Begitu pula sebaliknya, seorang muslim tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal bukan Islam.
Sebagaimana dalam sebuah hadits dari Usamah bin Zain, Nabi Saw. bersabda,
“Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim” (HR. Bukhari no. 2484)

3. Pembunuhan

Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta pusaka dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuh secara sengaja atau tidak sengaja. Sebagaimana dari sebuah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,
ADVERTISEMENT
"Pembunuh tidaklah memperoleh harta waris" (HR. Tirmidzi 2192 dan Ibnu Majah no. 2645)
Meski demikian, pembunuhan secara tidak sengaja menurut Imam Malik tetap mendapat harta pusaka. Contohnya membunuh perampok yang memiliki hubungan keluarga yang bertujuan untuk membela diri.
Demikianlah penjelasan tentang hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah perbudakan, perbedaan agama, dan pembunuhan. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan tentang hak waris.(MZM)