Konten dari Pengguna

Hal-Hal yang Telah Dihasilkan oleh Panitia Sembilan

Berita Terkini
Penulis kumparan
16 Agustus 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Apa Saja Hal-Hal Yang Telah Dihasilkan Oleh Panitia Sembilan, Foto: Unsplash/Bimo Wicaksono.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa Saja Hal-Hal Yang Telah Dihasilkan Oleh Panitia Sembilan, Foto: Unsplash/Bimo Wicaksono.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Panitia Sembilan adalah sebuah panitia kecil yang dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Apa saja hal-hal yang telah dihasilkan oleh panitia sembilan?
ADVERTISEMENT
Panitia sembilan mengadakan rapat pada tanggal 22 Juni 1945, di mana membahas beberapa hal penting. Rapat dilaksanakan di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.

Apa Saja Hal-Hal yang Telah Dihasilkan Oleh Panitia Sembilan?

Ilustrasi Apa Saja Hal-Hal Yang Telah Dihasilkan Oleh Panitia Sembilan, Foto: Unsplash/GoodLifeStudio.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila Kelas X karya Rochimudin dkk (2023: 20), pada tanggal 1 Juni melalui sidang BPUPKI, Soekarno membentuk Panitia Sembilan.
Tujuannya untuk menghadirkan komposisi keanggotaan perumus dasar negara ynag lebih mewakili pemikiran-pemikiran yang berkembang di antara para anggota BPUPKI. Apa saja hal-hal yang telah dihasilkan oleh panitia sembilan?
Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 yang menghasilkan rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Dokumen sidang tersebut kemudian dikenal dengan nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam Piagam Jakarta, Pancasila sebagai dasar negara memiliki rumusan sebagai berikut:
Namun, rumusan awal sila pertama dalam Pancasila memang menuai kritik dan keberatan dari beberapa pihak, terutama dari perwakilan Indonesia Timur.
Rumusan ini dianggap terlalu memihak pada umat Islam, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan kelompok minoritas, terutama umat Kristen di Indonesia Timur.
Keberatan ini disampaikan oleh beberapa tokoh dari Indonesia Timur, seperti Johannes Latuharhary dan beberapa anggota BPUPKI lainnya.
Mereka mengusulkan agar rumusan tersebut diubah untuk lebih mencerminkan keberagaman bangsa Indonesia dan menghormati semua agama yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagai hasil dari diskusi dan kompromi, pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memutuskan untuk mengubah rumusan sila pertama Pancasila menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Itulah hal-hal yang telah dihasilkan oleh Panitia Sembilan. Pada rapat yang diadakan di 22 Juni 1945, menghasilkan rumusan dasar negara atau pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar) yang dikenal dengan Piagam Jakarta. (Umi)