Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Harga Maksimal Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer yang Harus Diketahui
7 Februari 2025 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat kini sedang dilema karena gas elpiji 3 kg susah untuk didapatkan. Bahkan ada yang menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Harga maksimal gas elpiji 3 kg di pengecer pun sudah diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ADVERTISEMENT
Namun, kenyataannya di lapangan, banyak masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan serta lonjakan harga gas elpiji 3 kg. Beberapa pengecer menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, sehingga memberatkan warga.
Harga Maksimal Gas Elpiji 3 Kg
Dikutip dari buku Praktik Ekonomi Hijau di Indonesia, Sari Seftiani (2024: 134), gas elpiji 3 kg disebut juga dengan tabung gas melon. Kebijakan penataan gas elpiji 3 kg telah menimbulkan polemik di masyarakat.
Pemerintah pun sudah membuat kebijakan mengenai harga maksimal gas elpiji 3 kg. Demi distribusi gas elpiji 3 kg tepat sasaran, pemerintah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan dan wajib terdaftar sebagai sub pangkalan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan HET atau Harga Eceran Tertinggi, yaitu batas harga maksimal suatu barang atau komoditas yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
HET bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran dan melindungi konsumen dari lonjakan harga yang tidak wajar. Harga maksimal gas elpiji 3 kg adalah Rp19.000 di pengecer.
Pemerintah telah mengalokasikan dana subsidi elpiji dalam jumlah besar, mencapai Rp87 triliun. Oleh karena itu, apabila harga jual elpiji bersubsidi kepada masyarakat melampaui Rp19.000 yang seharusnya menjadi batas tertinggi, maka subsidi tersebut tidak tersalurkan dengan tepat sesuai peruntukannya.
Kondisi ini dapat merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut. Terutama kalangan rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha kecil.
Jika harga elpiji bersubsidi terus meningkat di luar ketentuan, daya beli masyarakat akan semakin menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak pada sektor ekonomi, terutama usaha mikro yang bergantung pada gas elpiji sebagai sumber energi utama.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan elpiji 3 kg guna memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Selain itu, pemerintah juga berupaya menertibkan praktik spekulasi dan penimbunan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyebabkan kelangkaan serta kenaikan harga di pasaran.
Jadi, harga maksimal gas elpiji 3 kg di pengecer adalah Rp19.000. Jika ada pengecer yang menjual dengan harga di atas ketentuan, maka itu melanggar aturan. (Umi)