Konten dari Pengguna

Hari Paskah Apakah Libur Nasional?

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Maret 2024 17:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hari Paskah apakah libur nasional? - Sumber: Pexels/Eren Li
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hari Paskah apakah libur nasional? - Sumber: Pexels/Eren Li
ADVERTISEMENT
Paskah merupakan hari raya umat Kristiani untuk memperingati kebangkitan Yesus Kristus dan kemenanganNya atas maut. Terkait hal ini, ada pertanyaan yang kadang muncul yakni hari Paskah apakah libur nasional?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat Paskah selalu dirayakan tiap hari Minggu. Hal ini membuat orang-orang tidak mengetahui apakah Paskah merupakan libur nasional atau sebatas libur karena tanggal merah akhir pekan.

Jawaban Pertanyaan Hari Paskah Apakah Libur Nasional

Ilustrasi hari Paskah apakah libur nasional? - Sumber: Pexels/George Dolgikh
Bagi yang bertanya hari Paskah apakah libur nasional, jawabannya adalah iya. Meski Paskah dirayakan pada hari Minggu, 31 Maret 2024, Paskah termasuk dalam hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan Paskah sebagai hari libur nasional tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang bisa dibaca pada website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, https://setkab.go.id.
Selain Paskah, hari raya Agama Kristen yang juga masuk dalam kalender nasional adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Dengan menjadikan hari raya tersebut sebagai hari libur nasional, maka tidak hanya umat Kristiani yang libur. Seluruh kantor pemerintah, instansi swasta, hingga sekolah pun akan libur dan tidak membuka layanan. Pemberian libur ini memfasilitasi umat Kristiani yang hendak beribadah merayakan hari raya keagamaannya.
Selain hari libur nasional, terdapat juga tambahan hari libur yang diambilkan dari jatah cuti bersama. Khusus yang berhubungan dengan perayaan hari keagamaan Kristen, cuti bersama yang diatur dalam SKB 3 Menteri adalah pada tanggal-tanggal berikut:
Pelaksanaan cuti bersama ini berbeda dengan libur nasional. Jika libur nasional sifatnya wajib diikuti oleh seluruh institusi, untuk cuti bersama kadang tentatif. Ada kantor-kantor swasta yang tidak menggunakan jadwal tersebut dan hanya berpatokan pada jadwal libur nasional.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa jawaban untuk pertanyaan hari Paskah apakah libur nasional adalah iya. Hari Paskah adalah hari libur nasional yang juga bertepatan dengan hari Minggu. (SASH)