Hewan Kurban disunahkan dipotong oleh Siapa saat Idul Adha?

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari penyembelihan hewan kurban akan tiba dalam tujuh hari lagi. Lantas hewan kurban disunahkan dipotong oleh siapa saat Idul Adha? Mari simak penjelasannya dalam uraian berikut ini.
Hewan Kurban disunahkan dipotong oleh Siapa?
Menurut ajaran Islam, hewan kurban disunahkan dipotong oleh orang yang berkurban. Hal ini berlaku bagi laki-laki.
Bila yang berkurban adalah perempuan maka pemotongan hewan kurban disunahkan untuk diwakilkan. Mengutip dari NU Online, penjelasan ini tercantum dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Penjelasan tersebut berbunyi,
Dan disunnahkan laki-laki untuk memotong hewan kurbannya sendiri jika ia memang dapat melakukannya dengan baik karena mengikuti Rasulullah saw. Adapun perempuan maka sunah baginya untuk mewakilkannya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’” (Lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, II, hlm. 588)
Berdasarkan penjelasan tersebut terdapat instruksi bahwa laki-laki disunahkan untuk memotong hewan kurbannya sendiri bila ia memang dapat melakukannya dengan baik. Demikian dapat dipahami bahwa dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan kurban pun harus berhati-hati dan sesuai dengan ketentuan.
Syarat Penyembelihan Hewan dalam Islam
Ajaran agama Islam memiliki rangkaian aturan yang perlu dipahami dan diterapkan oleh pemeluknya. Segala aturan yang ada tentu memiliki manfaat dan mendatangkan kebaikan bagi umat Muslim itu sendiri.
Salah satu contoh adalah Islam melarang pemeluknya memakan daging babi. Larangan ini tercantum dalam Alquran Surat Al Maidah ayat 3. Ternyata, daging babi mengandung banyak parasit. Mengutip dari laman Nourish by WebMD, parasit pada daging babi seperti Taenia solium atau cacing pita terkadang dapat menyebabkan penyakit sistiserkosis.
MasyaAllah Tabarakallah. Maha Benar Allah atas segala aturannya. Demikian pula dengan cara penyembelihan hewan.
Menyembelih hewan berbeda dengan mematikannya. Orang yang menyembelih hewan kurban dalam Islam harus memahami syarat-syarat. Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX karya Ahyar dan Ahmad (2021: 5), menyembelih hewan kurban harus memperhatikan empat syarat, yakni:
Niat dengan sengaja menyembelih.
Penyembelih hewan kurban harus seorang muslim, berakal sehat, dan dapat melihat.
Hewan yang disembelih adalah hewan darat yang halal. Ketika akan disembelih, hewan harus masih hidup atau dapat bergerak.
Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam dan dapat melukai seperti, pisau, pedang, dan sejenisnya. Dilarang menyembelih dengan kuku atau gigi.
Jadi, bila Anda adalah laki-laki yang hendak menyembelih hewan kurban sendiri, harus memahami syaratnya terlebih dahulu. Bila tidak paham dan belum yakin dapat menyembelihnya sendiri, mewakilkannya tentu lebih baik dibandingkan nantinya keliru dan menyakiti hewan kurban.
Belajarlah agama dengan ahlinya seperti, guru agama Islam, guru ngaji, atau ustaz agar mendapatkan bimbingan serta penjelasan yang lebih baik. Selamat belajar, saudara Muslim. Sekian informasi tentang hewan kurban disunahkan dipotong oleh siapa. Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga Allah menjadikan kita sebagai hamba yang senantiasa giat belajar agama Islam, aamiin. (AA)
