Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
Konten dari Pengguna
8 Mei 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semua ibadah yang dilakukan atas perintah Allah SWT adalah baik untuk dilaksanakan. Haji adalah rukun Islam yang ke 5 dan dilaksanakan pada waktu tertentu. Untuk setiap umat Muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Dan wakaf sendiri hukumnnya sunnah. Lalu bagaimana hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf?
ADVERTISEMENT
Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf
Dikutip dalam buku Wacana Intoleransi dan Radikalisme dalam Buku Teks karya Ahmad Faozan (2022: 114), berikut hikmah ibadah haji, zakat, dan wakaf:
Haji
Haji merupakan sengaja mengunjungi ka’bah dengan niat, waktu, dan syarat-syarat, serta cara tetentu. Haji juga sering diartikan sebagai menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT dan mencari ridha-Nya. Hukum melaksanakan haji adalah wajib bagi orang yang mampu menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97.
Ada beberapa syarat wajib haji, yaitu Islam, Berakal (tidak gila), Baligh, Ada mahromnya bagi perempuan, dan Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan). Sedangkan rukun haji adalah Ihram, Wukuf, Thawaf, Sa’i, Tahallul, dan Tertib. Orang yang menunaikan ibadah haji memiliki keutamaan yaitu Haji merupakan amal paling utama, Haji merupakan jihad, Haji menghapus dosa, dan Pahala ibadah haji adalah surga.
ADVERTISEMENT
Zakat
Hikmah zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya. Syarat orang yang berzakat yaitu Islam, Merdeka, Baligh, dan Berakal.
Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u).Artiya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istiah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartian penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Hukum melaksanakan wakaf adalah sunnah, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artiya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
Demikianlah hikmah dari pelaksanaan ibadah haji, zakat, dan wakaf. Haji hukumnya wajib bagi orang yang mampu untuk melaksanakannya. Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan hukumnnya wajib bagi umat Muslim. Sedangkan wakaf memiliki keutamaan akan dicatat pahalanya terus mengalir seperti sungai.(Umi)