Konten dari Pengguna

Hudud: Pengertian, Jenis-Jenis, dan Dasar Hukumnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 Agustus 2022 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hudud adalah memisahkan sesuatu agar tidak tercampur dengan yang lain, sumber foto: (Michael Burrows) by unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hudud adalah memisahkan sesuatu agar tidak tercampur dengan yang lain, sumber foto: (Michael Burrows) by unsplash.com
ADVERTISEMENT
Hudud adalah bentuk jamak dari kata “Had” yang artinya memisahkan sesuatu agar tidak tercampur dengan yang lain. Menurut istilah, hudud adalah sanksi yang sudah ditentukan beratnya oleh Allah untuk setiap tindakan kemaksiatan, sehingga dapat dijadikan pengingat bagi manusia agar tidak melakukannya. Masih banyak umat muslim yang belum memahami makna dari hudud itu sendiri. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, mari mengkaji lebih lanjut mengenai pengertian, jenis-jenis, dan dasar hukum dari hudud.
ADVERTISEMENT

Pengertian Hudud

Ilustrasi Hudud adalah memisahkan sesuatu agar tidak tercampur dengan yang lain, sumber foto: (Mufid Majnun) by unsplash.com
Mengutip buku Fikih Munakahat oleh Sudarto (2021), hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang sudah ditetapkan oleh syara untuk mencegah seseorang agar tidak terjerumus ke dalam tindak kejahatan yang sama.
Hudud tidak termasuk ta'zir (hukuman yang dijatuhkan oleh hakim karena tidak ada dalam Alquran dan hadist). Oleh karena itu, hukuman hudud wajib diterapkan kepada orang yang melanggar aturan agama

Jenis-jenis Hudud

Berikut adalah jenis-jenis Hudud yang patut diwaspadai oleh umat Muslim:
• Had al-Khamr (hukuman orang meminum khamr) untuk menjaga akal.
• Had zina (hukuman zina) ditegaskan untuk menjaga nasab dan keturunan.
• Had al-Qadzf (hukuman bagi yang menuduh orang lain berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri.
ADVERTISEMENT
• Had as-Sariqah (hukuman pencuri) untuk menjaga harta.
• Had al-Baghi (hukuman pembangkang) untuk menjaga jiwa dan agama.
• Had al-Hirâbah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan.
• Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama.

Dasar Hukum

Hukum-hukum islam telah dipatuhi secara penuh oleh Rasulullah, para sahabat, dan Khalifah-khalifah Islam. Tidak ada satu pun manusia yang berhak mengubah atau menukar hukum yang telah ditetapkan Allah.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa, “Hudud berasal dari rahmat Allah SWT untuk makhluk dan kebaikan mereka. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang yang menghukum manusia karena dosa-dosanya bertujuan untuk kebaikan mereka sendiri, sebagaimana tujuan orang tua membina anak-anaknya atau dokter yang mengobati orang sakit”.
ADVERTISEMENT
Hukum-hukum tersebut sifatnya kekal abadi hingga akhir zaman. Sebagai makhluk-Nya, manusia wajib melaksanakan hukum-hukum tersebut dengan taat.
Hukum hudud dan syariat Islam lainnya dapat menjadi solusi bagi permasalahan kerusakan moral di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang damai dan tentram dalam keridhaan Allah. (DLA)