Hukum Asuransi dalam Islam Menurut Al-Qur'an dan MUI

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asuransi yang ada di Indonesia sudah semakin beragam. Kini juga ada asuransi syariah yang sudah banyak diterapkan oleh berbagai perusahaan. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Yang menjadi dalil dalam Al-Qur’an diperbolehkannya kegiatan asuransi dalam bermuamalah adalah salah satunya dari Surat Al Maidah ayat 2.
Sebagai umat Muslim, sebaiknya kita mengetahui dan memahami hukum asuransi dalam Islam. Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Hukum Asuransi dalam Islam Menurut Al-Qur'an
Bagaimana hukum asuransi dalam Islam? Dikutip dari Pengembangan Peraturan Perundang-Undangan Asuransi Syariah dalam Hukum Nasional oleh Kartika (2022), prinsip-prinsip yang menjadi dasar keberadaan asuransi ada dalam Al-Qur’an, antara lain sebagai berikut:
tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan kekuasaan Allah terhadap segala makhluk (QS Luqman: 31)
kematian adalah kepastian (QS Ali Imran: 145 dan 185)
harta peninggalan bagi ahli waris (QS An Nisa: 7)
prinsip kemudahan dan menjauhkan kesukaran (qs Al Baqarah:185)
anjuran melakukan kegiatan sosial dan menafkahkan harta di jalan Allah (QS Al Baqarah: 261)
Surat Al Maidah ayat 2 berbunyi: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tuḥillụ sya'ā`irallāhi wa lasy-syahral-ḥarāma wa lal-hadya wa lal-qalā`ida wa lā āmmīnal-baital-ḥarāma yabtagụna faḍlam mir rabbihim wa riḍwānā, wa iżā ḥalaltum faṣṭādụ, wa lā yajrimannakum syana`ānu qaumin an ṣaddụkum 'anil-masjidil-ḥarāmi an ta'tadụ, wa ta'āwanụ 'alal-birri wat-taqwā wa lā ta'āwanụ 'alal-iṡmi wal-'udwāni wattaqullāh, innallāha syadīdul-'iqāb
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Hukum Asuransi dalam Islam Menurut MUI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah halal. Berikut ini fatwanya:
Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Baca juga: Pengertian Asuransi Syariah, Manfaat, dan Jenisnya
Jadi, sudah jelas bahwa asuransi syariah diperbolehkan dalam Islam atau halal. Semoga bermanfaat. (KRIS)
