Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Badal Umroh dan Syaratnya yang Harus Dipenuhi
20 April 2022 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di dalam Islam ada sebuah istilah, yakni badal umroh. Apakah kamu pernah mendengar istilah tersebut? Lalu, bagaimana hukum badal umroh serta syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hukum Badal Umroh
Menurut buku Dahsyatnya Umrah: Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umroh oleh Dr. Khalid Abu Syadi (2020:1), secara bahasa, umroh adalah berkunjung. I’tamara al-bait, berarti mengunjungi Baitullah. A’marahu, berarti menjadikan dirinya sebagai orang yang mengerjakan umroh. Al-Mu’tamir, berarti pengunjung yang menyimpan maksud tertentu. Jadi, di antara makna umroh adalah berkunjung, menyengaja, dan menjadikan tempat yang patut untuk mengerjakan ibadah umroh.
Umroh biasanya dilaksanakan secara langsung oleh umat muslim. Namun, jika terjadi beberapa hal terhadap orang yang hendak umroh seperti meninggal atau tidak mampu berangkat karena keterbatasan fisik, maka bisa dilakukan badal umroh. Badal umroh adalah cara umroh dengan menggantikan atau mewakilkan pelaksanaaan umroh orang lain karena faktor-faktor yang sudah disebutkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hukum badal umroh, para ahli fiqih umumnya membolehkan umat muslim menunaikan umroh untuk orang lain, karena umroh sama dengan haji yang mana boleh ada badal di dalamnya. Terkait badal haji sendiri, Rasulullah SAW pernah membolehkan dalam sabda Beliau yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra berikut ini:
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan badal umroh, yakni:
ADVERTISEMENT
Sekian artikel mengenai hukum badal umroh dan syaratnya. Semoga dapat menambah wawasan Anda. (LOV)