Hukum Batal Puasa karena Maag menurut Para Ulama

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
18 Maret 2024 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum Batal Puasa karena Maag. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
zoom-in-whitePerbesar
Hukum Batal Puasa karena Maag. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pertanyaan mengenai bagaimana hukum batal puasa karena maag sering muncul saat bulan Ramadan di kalangan umat Islam. Tidak dapat dipungkiri penyakit maag memang kerap diderita oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya harus didasarkan pada hadits dan juga pendapat para ulama. Hal ini disebabkan kedua hal tersebut merupakan salah dua sumber hukum dalam Islam untuk memutuskan suatu perkara.

Hukum Batal Puasa karena Maag

Hukum Batal Puasa karena Maag. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya
Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh siapapun bila memenuhi syarat karena menjadi bagian dari rukun Islam.
Namun dalam Al-Quran dan hadits juga dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang bisa membuat umat Islam boleh untuk tidak berpuasa.
Dikutip dari buku Menjaga Puasa Ramadhan karya Mansur Chadi Mursid, (2020) salah satu kondisi yang memperbolehkan seorang muslim untuk tidak menjalankan ibadah puasa adalah ketika sedang sakit.
Lalu bagaimana hukum batal puasa karena maag? Secara umum pendapat ulama mengatakan membatalkan puasa karena sakit maag atau sakit yang lainnya diperbolehkan dengan catatan bahwa jika puasa bisa memperburuk sakitnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan jika orang yang sakit kemudian memaksakan untuk berpuasa dan membuat sakitnya justru semakin parah sehingga tidak menjadi ibadah. Beberapa ulama bahkan sepakat jika sakit kemudian berpuasa dan meninggal dunia, maka orang tersebut akan meninggal dalam keadaan durhaka.
Lalu bagaimana jika tidak berpuasa karena sakit? Jadi dalam Al-Quran sudah dijelaskan bahwa harus menggantinya di lain hari. Hal tersebut bisa dilihat dari firman Allah Swt. dalam surat Al Baqarah ayat 185.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai hukum batal puasa karena maag atau karena sakit. Dalam Islam, jika sakit boleh tidak berpuasa dan bisa menggantinya di hari lain. (WWN)