Hukum Batal Puasa karena Maag menurut Para Ulama

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertanyaan mengenai bagaimana hukum batal puasa karena maag sering muncul saat bulan Ramadan di kalangan umat Islam. Tidak dapat dipungkiri penyakit maag memang kerap diderita oleh masyarakat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentunya harus didasarkan pada hadits dan juga pendapat para ulama. Hal ini disebabkan kedua hal tersebut merupakan salah dua sumber hukum dalam Islam untuk memutuskan suatu perkara.
Hukum Batal Puasa karena Maag
Puasa di bulan Ramadan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh siapapun bila memenuhi syarat karena menjadi bagian dari rukun Islam.
Namun dalam Al-Quran dan hadits juga dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang bisa membuat umat Islam boleh untuk tidak berpuasa.
Dikutip dari buku Menjaga Puasa Ramadhan karya Mansur Chadi Mursid, (2020) salah satu kondisi yang memperbolehkan seorang muslim untuk tidak menjalankan ibadah puasa adalah ketika sedang sakit.
Lalu bagaimana hukum batal puasa karena maag? Secara umum pendapat ulama mengatakan membatalkan puasa karena sakit maag atau sakit yang lainnya diperbolehkan dengan catatan bahwa jika puasa bisa memperburuk sakitnya.
Hal ini disebabkan jika orang yang sakit kemudian memaksakan untuk berpuasa dan membuat sakitnya justru semakin parah sehingga tidak menjadi ibadah. Beberapa ulama bahkan sepakat jika sakit kemudian berpuasa dan meninggal dunia, maka orang tersebut akan meninggal dalam keadaan durhaka.
Lalu bagaimana jika tidak berpuasa karena sakit? Jadi dalam Al-Quran sudah dijelaskan bahwa harus menggantinya di lain hari. Hal tersebut bisa dilihat dari firman Allah Swt. dalam surat Al Baqarah ayat 185.
Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Al Baqarah: 185)
Baca juga: Bacaan dan Tata Cara Tarawih, Umat Islam Harus Tahu
Demikian adalah pembahasan mengenai hukum batal puasa karena maag atau karena sakit. Dalam Islam, jika sakit boleh tidak berpuasa dan bisa menggantinya di hari lain. (WWN)
