Hukum Bekam saat Puasa yang Perlu Diketahui Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap ajaran Islam selalu mempunyai penjelasan yang lengkap. Demikian pula dengan hukum bekam saat puasa. Bekam merupakan tindakan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam. Namun, tindakan tersebut sebaiknya dihindari saat melaksanakan ibadah puasa.
Seorang muslim yang melaksanakan puasa perlu menghindari bekam untuk menjaga kenyamanan diri dalam beribadah. Anjuran menghindari bekam itu muncul karena bekam saat kondisi tubuh lemah dapat mendorong seseorang untuk membatalkan puasa.
Hukum Bekam saat Puasa bagi Umat Muslim
Hukum bekam saat puasa merupakan pengetahuan penting bagi umat muslim. Secara umum, bekam termasuk tindakan yang diperbolehkan bagi setiap muslim. Namun, tindakan tersebut sebaiknya dihindari saat melaksanakan ibadah puasa.
Dikutip dari buku Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan, Hafid (2022: 72), seseorang yang sedang melaksanakan puasa menurut mayoritas ulama dimakruhkan membekam dirinya.
Makruh secara bahasa mempunyai arti bahwa sesuatu dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi jika dikerjakan tidak berdosa. Berdasarkan arti tersebut, jelas bahwa bekam saat puasa tidak berdosa. Namun, lebih dianjurkan untuk meninggalkannya.
Penyebab Hukum Makruh untuk Bekam saat Puasa
Hukum makruh melakukan bekam saat puasa tentu memiliki penyebab yang jelas. Hukum bekam ketika puasa tidak serta-merta haram (terlarang) karena Rasulullah saw. pernah melakukannya.
Mengutip dari buku yang sama, Hafid (2022: 72), berikut adalah hadis mengenai bekam saat puasa.
“Dari Ibnu Abbas, bahwa baginda Nabi Muhammad saw. pernah berbekam pada saat beliau sedang ihram dan sedang puasa.” (HR. Bukhari)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah melakukan bekam saat puasa. Oleh karena itu, bekam saat puasa tidak dilarang atau haram.
Walaupun demikian, bekam saat puasa tidak juga menjadi sesuatu yang mutlak boleh. Hal itu terjadi karena setiap orang mempunyai kondisi yang berbeda, ada yang lemah dan ada yang kuat.
Ketika orang yang lemah melakukan bekam saat puasa, dirinya dapat semakin lemas. Kondisi itu tentu mempunyai kecenderungan untuk mendorong seseorang yang lemah untuk membatalkan puasa, baik itu untuk makan maupun minum.
Baca juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Berdasarkan kondisi tersebut, jelas bahwa hukum bekam saat puasa adalah makruh. Guna menghindari keragu-raguan dalam puasa maka lebih baik bagi setiap muslim untuk tidak melakukan bekam saat berpuasa. Wallahu a’lam bishawab. (AA)
