Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Berenang Saat Puasa, Batal atau Tidak?
21 April 2021 19:18 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi yang memiliki hobi berenang, mungkin timbul pertanyaan di masa puasa Ramadhan seperti ini, bagaimanakah hukum berenang saat puasa? Apakah dilarang atau diperbolehkan?
ADVERTISEMENT
Simak artikel mengenai hukum berenang saat puasa di sini agar tak bingung lagi saat menjalankan ibadah puasa ya!
Hukum berenang saat puasa
Kata puasa yang dipergunakan untuk menyebutkan arti dari al-Shaum dalam rukun Islam keempat ini berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu atau mengendalikan diri (Pendidikan Agama Islam, Mohammad Daud Ali, SH: 1998).
Terdapat dua hal yang menjadi rukun puasa Ramadhan, yakni niat, dan menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa antara lain makan dan minum dengan sengaja, muntah, haid, berhubungan badan, dan juga merokok.
Lantas bagaimana dengan hukum berenang saat puasa? Apakah berenang juga merupakan salah satu penyebab batalnya puasa sehingga sebaiknya dihindari saat berpuasa?
ADVERTISEMENT
Puasa adalah menahan lapar dan dahaga seharian, apalagi jika cuaca sedang panas, maka berenang sepertinya adalah salah satu kegiatan yang bisa mendinginkan badan dan juga menghilangkan rasa gerah dan haus.
M Mubasysyarum Bih Dalam "Hukum Berenang bagi Orang Puasa" menyebutkan bahwa berenang dikategorikan makruh, atau jika dikerjakan tidak berdosa, tetapi jika ditinggalkan akan lebih baik.
Namun jika seseorang sudah mengetahui bahwa dengan berenang air akan masuk ke dalam tubuhnya dengan sengaja, maka hukumnya haram.
Dalam Hasyiyah Al-Bajirami – ulama Syafiiyah – untuk Al-Minhaj, menyatakan:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ لَوْ عَرَفَ مِنْ عَادَتِهِ أَنَّهُ يَصِلُ الْمَاءُ إلَى جَوْفِهِ مِنْ ذَلِكَ لَوْ انْغَمَسَ وَلَا يُمْكِنُهُ التَّحَرُّزُ عَنْ ذَلِكَ حَرُمَ عَلَيْهِ الِانْغِمَاسُ وَأَفْطَرَ بِذَلِكَ وَهُوَ وَاضِحٌ إنْ أَمْكَنَ غَسْلُهُ بِغَيْرِ هَذِهِ الْكَيْفِيَّةِ
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya tidak ada larangan berenang saat berpuasa, namun yang digunakan sebagai acuan dalam melakukan renang saat menjalankan puasa adalah prinsip kehati-hatian agar air tidak masuk ke dalam mulut atau hidung sehingga bisa membatalkan puasa.
Demikian semoga informasi di atas berguna, ya. (Adeliarosa)