Konten dari Pengguna

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum berjabat tangan dengan lawan jenis. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum berjabat tangan dengan lawan jenis. Sumber: pexels.com

Dalam agama Islam, telah dijelaskan secara rinci bagaimana seorang muslim bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk di dalamnya juga ada hukum berjabat tangan dengan lawan jenis.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui ketentuan tersebut. Apalagi kini banyak muslim yang justru acuh tak acuh ketika berjabat dengan lawan jenis, tanpa mengetahui dasar hukumnya dalam Islam.

Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Ilustrasi hukum berjabat tangan dengan lawan jenis. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku Tanya Jawab Islam, PISS KTB dan Tim Dakwah Pesantren (2015:3241), hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram secara langsung adalah haram. Namun, hal ini dikecualikan bagi anak kecil atau yang sudah lanjut usia, karena tidak berpotensi menimbulkan efek negatif, seperti syahwat dan fitnah.

Adapun salah satu dalil yang menjadi dasar diharamkannya berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah Surat An Nur ayat 31. Berikut adalah bunyi ayatnya.

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Artinya, "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita."

Dari ayat tersebut, bisa dipahami bahwa seorang muslim wajib menjaga dirinya dengan tidak memperlihatkan auratnya, kecuali telapak tangan dan wajahnya, kepada yang bukan mahram. Hal ini juga berlaku ketika berjabat tangan dengan yang lawan jenis.

Sementara muslimah diperbolehkan menampakkan auratnya ketika bersama mahramnya. Artinya, dalam kondisi ini, mereka diperbolehkan untuk berjabat tangan.

Baca Juga: Hukum Bacaan Qalqalah yang Benar dalam Islam

Jadi, itulah hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam agama Islam. Pastikan setiap muslim memahami ketentuan tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama. (Anne)