Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram dalam Islam
8 April 2024 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam , telah dijelaskan secara rinci bagaimana seorang muslim bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk di dalamnya juga ada hukum berjabat tangan dengan lawan jenis.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk mengetahui ketentuan tersebut. Apalagi kini banyak muslim yang justru acuh tak acuh ketika berjabat dengan lawan jenis, tanpa mengetahui dasar hukumnya dalam Islam.
Hukum Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Mengutip dari buku Tanya Jawab Islam, PISS KTB dan Tim Dakwah Pesantren (2015:3241), hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram secara langsung adalah haram. Namun, hal ini dikecualikan bagi anak kecil atau yang sudah lanjut usia, karena tidak berpotensi menimbulkan efek negatif, seperti syahwat dan fitnah.
Adapun salah satu dalil yang menjadi dasar diharamkannya berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah Surat An Nur ayat 31. Berikut adalah bunyi ayatnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari ayat tersebut, bisa dipahami bahwa seorang muslim wajib menjaga dirinya dengan tidak memperlihatkan auratnya, kecuali telapak tangan dan wajahnya, kepada yang bukan mahram. Hal ini juga berlaku ketika berjabat tangan dengan yang lawan jenis.
Sementara muslimah diperbolehkan menampakkan auratnya ketika bersama mahramnya. Artinya, dalam kondisi ini, mereka diperbolehkan untuk berjabat tangan.
Baca Juga: Hukum Bacaan Qalqalah yang Benar dalam Islam
Jadi, itulah hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam agama Islam. Pastikan setiap muslim memahami ketentuan tersebut agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama. (Anne)