Hukum Bisnis MLM Menurut Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
10 Oktober 2021 10:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Penjelasan Bisnis MLM Menurut Islam. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjelasan Bisnis MLM Menurut Islam. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Bisnis multi level marketing atau MLM adalah model bisnis yang banyak kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Mungkin kita pernah menjalankannya atau mungkin teman-teman di sekitar kita ada yang pernah menjalankannya.
ADVERTISEMENT
Multi level marketing adalah sebuah strategi pemasaran yang dilakukan secara berantai. Dalam sistem MLM, anggota yang bergabung adalah tenaga penjual atau sales yang berusaha merekrut anggota baru. Anggota baru yang bergabung berarti membawa keuntungan bagi penjual yang telah merekrutnya.
Sistem dalam bisnis MLM berbentuk seperti piramida. Anggota yang merekrut anggota baru dinamakan upline, sedangkan anggota yang direkrut tersebut dinamakan downline.
Bisnis model MLM ini menarik karena menjanjikan keuntungan yang besar. Namun bagaimana hukum MLM dalam perpektif Islam? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Ilustrasi Penjelasan Bisnis MLM Menurut Islam. Sumber: pexels.com

Pandangan tentang MLM dalam Islam

Dalam buku Pernah Bisnis MLM Haram? oleh Hafidz Muftisany (2021: 7-22), dijelaskan bahwa sistem skema piramida atau ponzi , bisnis MLM sama halnya dengan permainan uang atau money game. Sistem yang digunakan tidak transparan dan cenderung manipulatif yang dapat merugikan para pihak yang terlibat di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Berbisnis dengan skema piramida dikatakan haram karena adanya pelanggaran syariat prinsip akad dalam Islam. MLM bersifat haram karena adanya unsur penipuan, namun dapat dikatakan halal bila bonus yang didapatkan selain barang.
Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah tepatnya No. 22935 tanggal 14/3/1425 H, dijelaskan beberapa hal yang dianggap terlarang mengenai bisnis MLM.
Setiap anggota yang masuk akan menyetorkan nominal uang dalam jumlah tertentu. Namun anggota tersebut berharap akan mendapatkan ganti dengan jumlah yang lebih besar dari nominal yang disetorkan. Hal ini termasuk dalam riba yang hukum diharamkan. Kegiatan dalam sistem MLM ini cenderung bersifat tukar menukar uang berkedok menjadi anggota.
ADVERTISEMENT
Adanya untung-untungan mendapatkan imbalan yang tinggi menjadikan bisnis MLM haram. Padahal tidak setiap anggota dapat memprediksi berapa banyak mereka dapat merekrut anggota baru. Jika diperhatikan, skema piramida ini tidak membawa banyak keuntungan namun justru kerugian karena anggota yang berada di posisi bawah kesulitan mencari anggota baru. Hal ini yang dimaksud sebagai unsur ghorror yang sebenarnya sudah dilarang oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam sistem bisnis MLM, dapat dilihat perihal memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Dari proses pemasaran yang berjalan di perusahaan, anggota tidak diuntungkan, namun pihak perusahaan yang mendapatkan keuntungan lebih. Setiap anggota yang bergabung akan menjadi saling mengelabui karena setiap anggota berlomba untuk berada di posisi yang menguntungkan dan membiarkan anggota baru lainnya mengalami kesulitan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam artikel jurnal Bisnis Multi Level Marketing Dalam Perspektif Islam oleh Anita Rahmawaty (Jurnal Equilibrium, Volume 2, Juni 2014: 79), bisnis MLM diperbolehkan dengan syarat:
Ilustrasi Penjelasan Bisnis MLM Menurut Islam. Sumber: pexels.com
Itulah penjelasan mengenai bisnis multi level marketing atau MLM dalam perspektif Islam. Berdasarkan penjelasan di atas, ada baiknya jika anda mempertimbangkan baik buruknya ketika akan mengikuti sistem bisnis MLM. Apakah hal tersebut dapat menguntungkan atau merugikan anda? Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.(IND)
ADVERTISEMENT