Hukum Bisnis MLM Menurut Islam Lengkap dengan Dalilnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Anda pasti sudah mengenal salah satu sistem bisnis multi level marketing atau MLM. Banyak perusahaan di dunia maupun di Indonesia yang menjalankan bisnis MLM ini. Lalu, bagaimana bisnis MLM menurut Islam?
Pengertian Bisnis MLM
Dikutip dari buku Fikih Bisnis Syariah Kontemporer, Fauzi Muhammad dan Baharuddin Ahmad (2021: 93) secara etimologi MLM atau multi level marketing berasal dari Bahasa Inggris, multi memiliki arti banyak sedangkan level berarti jenjang atau tingkat. Sedangkan marketing adalah pemasaran.
Dengan demikian, pengertian MLM adalah pemasaran yang berjenjang banyak. Disebut sebagai multi level karena merupakan suatu organisasi distributor yang melaksanakan penjualan yang berjenjang banyak atau bertingkat-tingkat. Dalam marketing sebenarnya tercakup arti menjual dalam banyak aspek yang berkaitan dengannya.
Pandangan Islam Terhadap Bisnis MLM
Dikutip dari situs resmi Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Islam sangat memahami bahwa perkembangan sistem dan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaidah fikih maka terlihat bahwa Islam memberikan jalan pada manusia untuk melakukan berbagai Improvisasi dan inovasi melalui system, Teknik, dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Dalam ajaran Islam segala bentuk muammalah atau transaksi hukumnya boleh atau mubah sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya. Allah SWT sendiri berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS Al Baqarah: 275)
Dalam ajaran Islam MLM diperbolehkan dengan beberapa syarat, karena pada dasarnya MLM adalah muammalah yang prinsip dasarnya boleh atau mubah selagi tidak ada unsur riba, ghoror, dhoror, dan jahalah.
Selain itu ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
Demikian ulasan bisnis MLM menurut Islam.(WWN)
