Konten dari Pengguna

Hukum dan Dalil tentang Puasa 10 Muharram

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi puasa 10 Muharram, sumber foto: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi puasa 10 Muharram, sumber foto: https://unsplash.com/

Pada bulan Muharram disunahkan untuk melakukan puasa pada tanggal 10, atau biasa disebut dengan puasa Asyura, seperti halnya Rasulullah SAW selalu mengerjakan puasa sunah ini dan menganjurkan kepada umatnya untuk melaksanakannya.

Kaum Yahudi juga melakukan puasa pada tanggal tersebut, yang merupakan puasa mengikuti tradisi dari Nabi Musa sebagai ungkapan bentuk syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, atas kebebasan Bani Israel dari kungkungan Firaun, pada masa itu.

Puasa di tanggal yang sama, 10 Muharram itu, tentu saja memiliki perbedaan terutama hukum dan dalil yang menjelaskan mengenai puasa asyura atau puasa 10 Muharram itu. Bagaimana penjelasannya?

Hukum dan Dalil Puasa 10 Muharram

Dikutip dari buku Munhajul Muslimah, Muhammad Syafii Masykur (2020: 123) disebut dengan puasa Muharram karena dikerjakan pada bulan Muharram dan disebut dengan puasa Asyura karena dikerjakan pada tanggal 10 bulan Muharram. Untuk hukum dari puasa Asyura adalah sunah muakkad.

Ilustrasi puasa 10 Muharram, sumber foto: https://unsplash.com/

Seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut ini :

Ketika nabi Muhammad SAW sampai di Madinah, beliau mendapatkan orang-orang Yahudi berpuasa asyura. Lalu mereka ditanya tentang hal itu. Merekapun menjawab, “Hari asyura ini adalah hari Allah menyelamatkan Nabi Musa dan Bani Israil atas Firaun. Kami berpuasa untuk mengagungkannya.” Lalu Rasulullah SAW bersabda “Kami lebih berhak terhadap Nabi Musa daripada kalian.” Lalu Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk berpuasa pada tanggal 10 Muharram. (HR. Al-Bukhari)

Agar puasa asyura tidak persis dengan puasa yang dilakukan oleh kaum Yahudi, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk berpuasa pada tanggal 9 – 11 Muharram. Dengan begitu orang akan berpuasa pada tanggal 9, 10, dan 11 Muharram.

Adapun dalil mengenai puasa asyura disebutkan dalam kitab al-Kasyf wa al-Bayan bahwa dahulu Allah SWT mewajibkan berpuasa asyura dan berpuasa tiga hari setiap bulan sebelum turunnya ayat 183 Surat Al-Baqarah. Setelah itu dan beberapa ayat lainnya yang memerintahkan puasa Ramadhan maka hukum wajib puasa asyura dan puasa tiga hari setiap bulan di hapus dan diganti menjadi sunah muakkad, dan yang diwajibkan adalah puasa Ramadhan.

Demikian pembahasan mengenai hukum dan dalil dari puasa 10 Muharram atau puasa asyura, yang dianjurkan Rasulullah SAW untuk dikerjakan oleh umat muslim dalam meraih pahala bagi kehidupan. (WWN)