Hukum dan Syarat Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Islam, menikah adalah salah satu hal yang dilakukan oleh umat Muslim yang sudah dewasa. Pernikahan dalam bahasa Arab dikenal dengan nama An-Nikah. Pernikahan sendiri merupakan sebuah ibadah, dimana seorang perempuan dan laki-laki yang sudah dewasa mengikat janji suci untuk hidup bersama sebagai suami istri.
Meski secara umum dalam Islam menikah adalah mubah dan dibolehkan, akan tetapi ada hukum dan syarat nikah dalam Islam yang perlu diketahui, khususnya oleh para calon pengantin. Berikut Hukum dan Syarat Nikah dalam Islam yang perlu diketahui oleh para calon pengantin!
Hukum dan Syarat Nikah Dalam Islam
Terdapat beberapa pandangan ulama terhadap hukum nikah menurut islam. Menurut buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Arjasa Pratama, 2021:26 oleh Dr. H. A Kumedi Ja'gar, S.AG., M.H Pernikahan dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang diperintahkan oleh Allah dan Rasulnya dalam surat an-Nur ayat 32 yang memiliki arti:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (untuk kawin) di antara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya" (Q.S An-Nur ayat 32)
Masih dalam buku yang sama dijelaskan bahwa hukum asal perkawinan adalah boleh atau Mubah. Dalam perkembangan hukum nikah terdapat ahkam al-khamsah atau lima hukum pernikahan yaitu:
Nikah wajib yaitu nikah yang diwajibkan bagi orang yang telah mampu yang akan menambah takwa dan menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram
Nikah haram, yaitu orang yang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan kehidupan berumah tangga baik secara lahir maupun batin.
Nikah Sunnah, yaitu nikah yang disunnahkan bagi orang yang sudah mampu namun tidak mampu mengendalikan diri dari nafsu dan perbuatan haram lainnya.
Nikah mubah, yaitu nikah bagi orang-orang yang tidak berhalangan untuk menikah dan belum membahayakan dirinya sehingga ia belum wajib menikah dan tidak haram apabila menikah
Adapun syarat nikah dalam islam menurut Fiqh Munakat: Kencana Prenada Media, 2003:49-50 antara lain:
Calon mempelai perempuan halal dinikahi laki-laki yang ingin menjadikannya istri, yakni tidak sedang bersuami, bukan mahram dan tidak sedang dalam masa iddah
Akad nikah dihadiri oleh para saksi, yaitu 2 orang laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, melihat, mendengar dan mengerti maksud dan tujuan akad nikah.
Hukum dan syarat nikah dalam Islam sejatinya amat sederhana namun penting sekali untuk diketahui agar bisa mencapai rumah tangga yang Sakinah, Mawwadah dan Warohmah. Semoga info ini bermanfaat. (AGI)
