Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum dan Syarat Sah Salat Qasar dalam Islam
29 November 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika dalam masalah bersuci terdapat rukhsah atau keringanan dalam bentuk tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi, maka dalam sholat juga terdapat rukhsah. Rukhsah dimaksudkan agar ibadah yang diperintahkan dapat dilaksanakan dnegan sebaik-baiknya tanpa memberikan dan membebani umat Islam. Ada beberapa rukhsah dalam ajaran Islam, orang sakit yang tidak mampu sholat berdiri dapat sholat dengan duduk. Orang yang dalam perjalanan atau musafir, atau orang yang sedang bepergian mendapatkan rukhsah dalam bentuk qashar. Berikut adalah hukum dan syarat sah sholat qasar dalam Islam.
ADVERTISEMENT
Pengertian Sholat Qasar
Dikutip dari Buku Pintar Shalat, M. Khalilurrahman Al Mahfani, (2008: 141) sholat qasar adalah sholat yang diperpendek atau diperingkas bilangan rakaatnya. Sholat yang dapat diqasar adalah sholat yang terdiri dari empat rakaat yaitu Isya, Dzuhur, dan Ashar. Sholat subuh dan magrib tidak dapat diqasar.
Hukum dan Syarat Sah Sholat Qasar
Dikutip dari laman NU Online, pembahasan mengenai hukum dan syarat sah sholat qasar terdapat dalam surat An-Nisa ayat 101 berikut ini:
واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة
Artinya: "Apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."
Adapun minimal jarak perjalanan yang membolehkan kita mengaqshar shalat adalah 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Jarak konkretnya ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan, dua marhalah berjarak 80,64 km. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 88, 704 km. Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah. Sementara mayoritas ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 119,9 km.
ADVERTISEMENT
Sedangkan menurut Syekh M. Nawawi Banten salah satu syarat sholat qasar adalah sebagai berikut:
أحدها أن يكون سفره مرحلتين أي يقينا ولو قطع هذه المسافة في لحظة لكونه من أهل الخطوة سواء قطعها في بر أو بحر
Artinya: "Salah satu syarat (qashar) adalah jarak perjalanan dua marhalah secara yaqin meskipun jarang itu ditempuh dalam waktu sekejap karena misalnya ia adalah ahli khuthwah (dapat menghilang) sama saja ia menempuh jalur darat maupun laut."
Demikian pembahasan mengenai hukum dan syarat sah sholat qasar dalam ajaran Islam. (WWN)