Hukum dan Syarat Zakat Emas yang Diperbolehkan dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Zakat, rukun Islam yang ketiga merupakan kewajiban setiap muslim merdeka yang memenuhi satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dizakati. Fungsi zakat adalah untuk membersihkan diri dan harta. Salah satu harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak. Bagaimana syarat zakat emas dan hukumnya yang diperbolehkan dalam Islam?
Hukum dan Syarat Zakat Emas
Menurut buku Fikih untuk Kelas VIII Madrasah Tsanawiyah Jilid 2, Hasbiyallah (2006:38) dalam ajaran Islam, zakat memiliki ketentuan dan peraturan yang harus dilaksanakan bagi muzaki (orang yang membayar zakat).
Jika muzaki ingin menzakatkan harta berupa emas, maka syarat zakat emasnya harus dipenuhi terlebih dahulu yaitu nisab dan haulnya. Nisab emas adalah seberat 85 gram dan zakatnya adalah 2,5 persen.
Cara perhitungan zakat perhiasan emas:
Jika satu gram emas bernilai Rp110.000, jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 150 gram x 2,5%= 3,75 gram.
150 gram x Rp 110.000 = Rp 16.500.000 x 2,5% = Rp412.500
Berarti 2,5 % yang harus ditunaikan saat membayarkan emas yang dimiliki adalah sebesar Rp412.500,00.
Bagaimana hukum zakat emas dalam pandangan Islam?
Beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang zakat emas. Sebagian berpendapat, jika jika perhiasan emas tersebut dipakai oleh seorang perempuan muslim sebagai perhiasan yang mubah, yaitu jumlahnya wajar dan diperkenankan oleh agama, tidak wajib dizakati.
Sedangkan beberapa ulama dari mazhab Syafi’I mewajibkan zakat atas perhiasan wanita tanpa membatasinya dengan jumlah tertentu, baik jumlah tersebut mencapai nisab atau pun tidak.(IJS)
