Konten dari Pengguna

Hukum Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul menurut Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
11 Juni 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul. Foto: dok. Unsplash/ Kanchanara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul. Foto: dok. Unsplash/ Kanchanara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum harta yang tidak memiliki nisab dan haul adalah tidak wajib untuk dizakatkan. Namun, terdapat pula beberapa harta yang wajib untuk dizakatkan jika dimiliki meskipun tidak memiliki haul dan nisab.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibahas dalam hukum Islam terkait menunaikan zakat. Diketahui bahwa tidak semua harta memiliki nisab dan haul sehingga tidak semua harta dikenakan zakat.

Penjelasan Hukum Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul

Ilustrasi Hukum Harta yang Tidak Memiliki Nisab dan Haul. Foto: dok. Unsplash/ Dmytro Demidko
Dalam ajaran Islam, menunaikan zakat merupakan hal yang wajib dilakukan umat muslim dengan ketentuan khusus. Salah satu ketentuannya adalah mengetahui nisab dan haul dari suatu harta yang wajib dizakatkan.
Nisab merupakan jumlah minimal harta untuk wajib dizakatkan. Sedangkan haul adalah lama penyimpanan harta atau lama suatu harta dimiliki.
Harta yang wajib dikeluarkan zakat ada beberapa jenis, salah satunya adalah emas. Mengutip dari dalam buku berjudul Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf, Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., ‎Dr. Peny Cahaya Azwari, S.E., M.M., MBA., Ak., CA., ‎Saprida, M.H.I. (2020: 83) terdapat dalil yang membahas nisab emas pada zakat, yaitu sabda Rasulullah saw. yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa 85 gram emas murni yang setara dengan 20 dinar dan emas perak adalah 200 dirham yang setara dengan 595 gram perak dan sudah dimiliki selama satu tahun merupakan nisab dan haul harta yang wajib dizakatkan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
Ketentuan ini rupanya juga berlaku bagi harta simpanan lainnya seperti uang, cek, giro, tabungan, atau surat berharga lainnya. Jika harta yang memiliki nisab dan haul wajib dizakatkan, bagaimana hukum harta yang tidak memiliki nisab dan haul?
ADVERTISEMENT
Harta yang tidak memiliki nisab dan haul hukumnya tidak perlu dizakatkan namun terdapat pula beberapa jenis harta jika dimiliki seseorang wajib dizakatkan meski tidak memiliki nisab dan haul.
Contohnya seperti harta rikaz atau harta temuan. Jika memiliki harta rikaz maka orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya tanpa perlu menghitung nisab dan haul.
Penjelasan mengenai hukum harta yang tidak memiliki nisab dan haul ini dapat dijadikan sebagai panduan dalam menunaikan zakat. (DAP)