Konten dari Pengguna

Hukum Itikaf di Rumah bagi Wanita pada Akhir Bulan Ramadan

Berita Terkini
Penulis kumparan
21 Maret 2024 21:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum itikaf di rumah bagi wanita. Foto: Pexels/Thirdman
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum itikaf di rumah bagi wanita. Foto: Pexels/Thirdman
ADVERTISEMENT
Pada 10 hari terakhir bulan Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan itikaf. Hal ini bertujuan untuk meraih kemuliaan malam lailatul qadar. Meski demikian, banyak yang bertanya tentang hukum itikaf di rumah, terutama bagi para wanita.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan di atas muncul akibat adanya ajaran wanita lebih baik melakukan ibadah di rumah lebih baik dari pada di masjid. Di sisi lain, melaksanakan itikaf di masjid yang dilaksanakan hingga menginap ditakutkan dapat terjadi hal yang tidak diinginkan.

Hukum Itikaf di Rumah bagi Wanita

Ilustrasi hukum itikaf di rumah bagi wanita. Foto: Pexels/Thirdman
Itikaf berasal dari bahasa Arab “akafa” yang bermakna memenjarakan. Sedangkan Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan bahwa itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.
Jadi dapat dikatakan bahwa itikaf merupakan ibadah penyerahan diri kepada Allah Swt. dengan memenjarakan diri di dalam masjid dengan menyubukkan dengan berbagai hal dalam bentuk ibadah yang dapat dilaksanakan.
Allah Swt. berfirman,
Selain itu, itikaf dilaksanakan pada 10 hari terakhir Ramadan. Sebagaimana dari Abu Hurairah, ia berkata,
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pelaksanaan iktikaf hanya dilaksanakan di masjid. Lalu bagaimana dengan hukum itikaf di rumah bagi wanita?
Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi (2020), salah satu rukun itikaf adalah berdiam diri di masjid disertai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Hal ini dilandasi dari Surat Al Baqarah ayat 187 seperti di atas.
Bahkan, Rasulullah Saw. mengizinkan istrinya beritikaf di masjid. Sebagaimana dari Aisyah, ia berkata:
Di sisi lainnya, istri-istri Rasulullah Saw. tetap melaksanakan itikaf meskipun beliau sudah meninggal dunia. Sebagaimana sebuah hadis dari Aisyah, ia berkata:
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang hukum itikaf di rumah bagi wanita. Meskipun tetap harus dilaksanakan di masjid, namun wanita harus meminta izin kepada keluarga atau suaminya jika sudah menikah. Selain itu, wanita harus dalam keadaan suci dan tidak memakai wewangian.(MZM)