Hukum Itikaf di Rumah pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 April 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum itikaf di rumah, sumber foto: (Urbazon) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum itikaf di rumah, sumber foto: (Urbazon) by Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Itikaf adalah ibadah yang lazimnya dikerjakan di masjid. Namun, bagaimana hukum itikaf di rumah pada 10 hari terakhir Bulan Ramadhan?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ringkasan Shahih Bukhari oleh Atma Endris (2017), itikaf merupakan salah satu ibadah yang dipilih oleh umat Muslim untuk mencari malam Lailatul Qadar. Dalam Alquran dijelaskan bahwaalam ini sungguh mulia karena kedudukannya lebih baik dari 1.000 bulan.
Rasulullah SAW juga terbiasa mengamalkan ibadah ini, khususnya pada 10 hari terakhir Ramadhan.
Aisyah ra berkata, “Rasulullah SAW (selalu) beri’tikaf di sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai Allah SWT mewafatkan beliau.” (HR Bukhori & Muslim).
“Barang siapa yang menghidupkan malam Lailatul Qodr dengan Iman dan Ihtisab (mengharapkan pahala), niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lampau.” (HR Bukhori).

Hukum Itikaf di Rumah

Ilustrasi hukum itikaf di rumah, sumber foto: by Unsplash.com
Menurut ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi, hukum itikaf di rumah tetap sah, terutama bagi perempuan. Kondisi ini juga berlaku bagi laki-laki. Adapun pertimbangan yang digunakan yaitu sholat sunnah paling utama ditunaikan di rumah. Oleh karena itu, itikaf di rumah pun hukumnya boleh.
ADVERTISEMENT
Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini, Kementerian Agama dan MUI mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang diizinkannya kegiatan beribadah di masjid dengan jumlah kehadiran 50 persen orang dari kapasitas masjid.
Bagi kaum Muslim wanita, maka itikaf di masjid tidak masalah karena ibadah ini bisa dikerjakan di dalam rumah. Bahkan, pahalanya sama dengan pahala beritikaf di masjid.
“Sesungguhnya sah bagi perempuan saja, i’tikaf di tempat yang ia khususkan untuk sholat di dalam rumah." (Mu’tamad madzhab imam Abu Hanifah).
Bagi kaum laki-laki, beberapa ulama memutuskan bahwa itikaf harus dilaksanakan di masjid. Walaupun demikian, ada pula ulama yang berpendapat bahwa itikaf boleh dilakukan di rumah asalkan ada sebab yang kuat.
Misalnya, seperti pandemi seperti sekarang ini yang mengharuskan kita untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa itikaf di rumah hukumnya boleh, asalkan dilakukan di tempat yang khusus digunakan untuk sholat. Meskipun demikian, itikaf Ramadhan yang paling utama adalah itikaf di masjid bagi laki-laki.
(DLA)