Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Hukum Jual Beli Pakaian Bekas Menurut Islam Sesuai Ketentuannya
17 April 2023 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jual beli pakaian bekas atau yang lebih sering disebut thrifting merupakan salah satu fenomena yang sedang populer bagi masyarakat Indonesia sekarang ini. Apalagi kini toko penjual pakaian bekas sudah membanjiri pasaran fashion Indonesia. Namun, sebenarnya bagaimana hukum jual beli pakaian bekas menurut Islam?
ADVERTISEMENT
Untuk Anda yang penasaran, simak penjelasan selengkapnya tentang hukum jual beli pakaian bekas dalam artikel ini.
Hukum Jual Beli Pakaian Bekas Menurut Islam
Pada dasarnya, kegiatan jual beli dalam Islam adalah hal yang dibolehkan selagi mendapat keridhaan dari kedua belah pihak yang terlibat. Akan tetapi, tentu saja ada beberapa faktor yang dapat membuat kegiatan jual beli tersebut menjadi haram hukumnya. Hal tersebut dapat terjadi jika terjadi pelanggaran syariah di dalamnya.
Mengutip dari buku Jual Beli Online Menurut Madzhab Asy-Syafi’i karya Muhammad Rizqi Romdhon (2015), jual beli pakaian bekas adalah hal yang sah-sah saja untuk dilakukan. Hal ini karena pakaian bekas bukanlah benda najis dan merupakan benda fungsional yang bisa digunakan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Jadi, selagi memenuhi persyaratan jual beli dalam pandangan Islam, maka hukum jual beli pakaian bekas menurut Islam bisa dilakukan.
Adapun dalam Alquran sendiri telah banyak ayat yang menjelaskan secara rinci tentang ketentuan jual beli menurut agama Islam. Salah satunya ada dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya, “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba.”
Berbanding terbalik dengan pandangan Islam, Pemerintah Indonesia justru melarang kegiatan jual beli pakaian bekas. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, disebutkan bahwa importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Sedangkan untuk barang bekas hanya boleh dalam kondisi tertentu sesuai dengan yang ditetapkan oleh menteri.
Kemudian dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, disebutkan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk ke dalam kategori barang larangan impor.
ADVERTISEMENT
Larangan ini dilakukan karena pemerintah Indonesia menganggap bahwa impor pakaian bekas bisa mengancam serta merugikan industri garmen di dalam negeri.
Demikian penjelasan tentang hukum jual beli pakaian bekas menurut Islam yang menarik untuk diketahui. (Anne)