Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa Ramadhan bagi Umat Muslim
13 April 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagaimana hukum keluar air mani saat puasa Ramadhan? Setiap Muslim yang telah baligh wajib mengetahui perkara ini agar puasa yang dijalankan dapat sah dan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
terhindar dari tidak sahnya ibadah shaum yang dijalani. Air mani memang bisa menjadi penyebab batal atau tidaknya ibadah puasa seseorang tergantung pada penyebabnya.
Keluarnya air mani mengharuskan seseorang untuk mandi junub. Jika air mani keluar saat sedang berpuasa, maka Anda perlu mencari tahu lebih lanjut pada artikel ini.
Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa Ramadhan
Mengutip buku Fiqh Ibadah oleh Zainal Abidin (2020), keluarnya air mani yang disebabkan karena hubungan intim atau bersetubuh bisa menjadi penyebab batalnya puasa.
Bukan hanya batal, orang yang melakukan hubungan intim ketika berpuasa juga wajib membayar denda atau kaffarah dengan cara berpuasa selama dua bulan penuh. Selain itu, mereka juga perlu memberi makan 60 orang miskin, yang mana masing-masing orang diberikan 7 ons bahan makanan pokok.
ADVERTISEMENT
Walaupun kaffarah bisa dibayarkan, namun umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa wajib menghindari hubungan intim agar tidak dimurkai Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa meninggalkan sehari puasa Ramadan tanpa alasan yang meringankan dan tidak karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya.” (HR. At-Tirmudzi).
Selain karena bersetubuh, air mani yang keluar karena masturbasi, bersentuhan, dan berciuman juga menjadi alasan batalnya puasa.
Lalu, bagaimana hukumnya jika seseorang mengeluarkan air mani dengan tidak sengaja, misalnya karena mimpi basah?
Perlu digarisbawahi bahwa air mani yang keluar karena mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Seseorang yang sedang berpuasa dan tidur di siang hari, lalu mengeluarkan air mani tetap dapat melanjutkan puasanya sampai memasuki waktu berbuka.
ADVERTISEMENT
Hal ini disebabkan karena orang yang tidur tidak bisa dihukumi aturan Allah dan kedudukannya sama dengan anak-anak atau orang gila.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa hukum keluarnya air mani karena tidur di siang hari tidak membatalkan puasa Ramadhan. Namun, jika keluarnya air mani disebabkan karena jimak atau bersentuhan dengan lawan jenis, maka dapat membatalkan puasa.
(DLA)