Konten dari Pengguna

Hukum Keluar Air Mani saat Puasa Ramadhan, Benarkah bisa Membatalkan Puasa?

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum keluar air mani saat puasa, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Hukum keluar air mani saat puasa, Foto: Unsplash.

Bagaimana hukum keluar air mani saat puasa ramadhan? Puasa Ramadhan adalah hal yang paling ditunggu oleh setiap muslim di seluruh dunia. Puasa dilakukan dari sebelum terbitnya fajar sampai matahari tenggelam. Menahan haus, lapar, dan hawa nafsu merupakan tindakan yang dilakukan pada saat berpuasa.

Selama menjalankan puasa, seseorang harus mampu menahan diri dari hal-hal yang akan membatalkan puasa.

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa antara lain:

  1. Bersetubuh antara suami atau istri pada siang hari.

  2. Haid dan nifas.

  3. Berjimak.

  4. Gila.

  5. Muntah dengan sengaja.

  6. Murtad saat puasa.

  7. Keluar air mani.

  8. Memasukkan obat ke dubur.

  9. Melakukan pekerjaan yang dapat membatalkan puasa.

  10. Berbuka dengan sesuatu yang haram.

Bagaimana dengan hukum keluar air mani saat puasa Ramadhan?

Hukum keluar air mani saat puasa, Foto: Unsplash.

Hukum Keluar Air Mani Saat Puasa Ramadhan

Penyebab keluar air mani dibagi menjadi 2 aspek. Pertama, dikeluarkan dengan sengaja melalui hubungan seksual atau onani. Kedua, keluar tanpa sengaja seperti mimpi basah atau sesuatu yang mengundang syahwat atau nafsu.

Jika air mani dikeluarkan secara sengaja maka dapat membatalkan puasa. Sebaliknya jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa.

Dalam beberapa hadis telah dijelaskan. Alasanya mimpi basah terjadi karena saat tidur, sehingga dia tidak bisa mengontrol terjadinya sesuatu.

Hal itu dijelaskan dalam satu hadist yang diriwayatkan dari Aisyah:

“Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh.” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Dalam keterangan yang lain juga dijelaskan mengenai mimpi basah tidak membatalkan puasa. Dikutip dalam kitab Puasa Sunan Abu Dawud, pendapat Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sijistani (2007: 48), menegaskan mimpi basah itu tidak apa dan tidak membatalkan puasa karena dalam keadaan tidur.

Pernyataan ini juga didukung hadis riwayat Muhammad bin Katsir yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

“Tidaklah batal puasa orang yang muntah (tak sengaja), mimpi basah, dan orang yang berbekam.” (H.R. Abu Dawud).

Meskipun tidak dapat membatalkan puasa, tetapi jika terjadi pada saat mimpi basah di waktu siang hari, maka dia harus segera mandi junub dan melanjutkan puasanya hingga berbuka.

Nah itu tadi hukum keluar air mani pada saat bulan puasa yang wajib diketahu muslimin dan muslimat. Semoga bermanfaat.(Umi)