Hukum Keluar Air Mani saat Puasa Siang Hari dengan Sengaja

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan 2023. Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum. Nah, kali ini akan dibahas mengenai hukum keluar air mani saat puasa siang hari dengan sengaja.
Hukum Keluar Air Mani saat Puasa Siang Hari dengan Sengaja Membatalkan Puasa
Puasa merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menahan haus dan lapar. Namun selain haus dan lapar sebenarnya hakikat dari puasa adalah menahan segala hawa nafsu yang dimiliki oleh manusia.
Salah satunya adalah hawa nafsu untuk berhubungan suami istri dengan pasangan. Di mana jika hal tersebut dilakukan saat siang hari maka secara otomatis akan membatalkan puasa yang dilakukan.
Lalu bagaimana hukum keluar air mani saat puasa siang hari dengan sengaja? Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam karya Tim Dakwah Pesantren, (2015) dijelaskan bahwa hal tersebut termasuk yang membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum Mengeluarkan Air Mani Pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Menurut Hadits
Hal tersebut sejalan dengan pendapat dari Imam Ar-Raffi yang menjelaskan bahwa sperma yang dikeluarkan dengan sengaja misalnya melalui onani akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Hal ini karena bila berhubungan seksual tanpa keluar air mani, maka statusnya membatalkan puasa. Onani dengan mencapai syahwat puncak layak membatalkan puasa yang tengah dilakukan.
Pasalnya menurut fatwa dari Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Studi Islam dan Fatwa Arab Saudi) onani sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dilarang bahkan tidak hanya saat bulan Ramadhan melainkan juga pada bulan lainnya.
Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al Mu’minun ayat 5-7 yang artinya adalah sebagai berikut.
"... Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali kepada istri atau hamba sahaya mereka karena itu tidak tercela. Barang siapa yang mencari selain itu, maka mereka itulah orang yang melampaui batas." (QS. Al Mu’minun: 5–7).
Lalu apakah jika air mani keluar karena tidak sengaja juga membatalkan puasa? Menurut Sayyid Sabiq jika seseorang keluar air mani karena pikiran atau pandangan mereka di siang hari saat puasa maka tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut disamakan dengan mimpi basah di siang hari saat puasa di bulan Ramadhan maka tidak akan membatalkan puasanya.
Demikian pembahasan mengenai hukum keluar air mani saat puasa siang hari dengan sengaja. (WWN)
