Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Keramas saat Puasa di Siang Hari, Begini Penjelasannya
11 Maret 2024 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum keramas saat puasa bagi umat Islam adalah diperbolehkan, tetapi tidak dianjurkan. Penting untuk diingat bahwa dalam agama Islam, niat dan ketulusan hati dalam menjalankan ibadah sangatlah penting.
ADVERTISEMENT
Umat Islam harus menjalankan ibadah puasa dengan niat yang tulus dan sungguh-sungguh. Serta berusaha menjalankan aturan-aturan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya, maka puasanya di sisi Allah Swt. akan diterima.
Penjelasan Mengenai Hukum Keramas saat Puasa di Siang Hari
Dikutip dari buku Fikih Puasa, Ali Musthafa (2021: 19), puasa mengandung beberapa keutamaan. Baik dari segi agama maupun dari kesehatan bagi manusia.
Salah satu yang masih banyak diperbincangkan adalah hukum keramas saat puasa di siang hari. Umat Islam perlu mengetahui penjelasan lengkapnya agar dapat menjalankan ibadah di bulan suci dengan maksimal.
Keramas saat puasa hukumnya mubah atau merupakan hal yang diperbolehkan, dan puasanya tidak batal, tetapi tidak dianjurkan. Hal tersebut tidak dianjurkan karena ditakutkan ada air yang tertelan dan membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, tetap ada aturan yang harus dipatuhi saat ingin melakukan keramas siang hari di bulan Ramadan. Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan umat Islam yang ingin keramas di siang hari saat bulan puasa.
ADVERTISEMENT
Demikialan penjelasan mengenai hukum keramas saat puasa bagi umat Islam yang diperbolehkan, tetapi tidak dianjurkan. Semoga membantu menjawab kebingungan para pembaca! (Gin)