Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Keramas saat Puasa Ramadhan, Batal Tidak Ya?
7 April 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di bulan Ramadhan ini umat Islam melaksanakan puasa. Sementara itu, saat siang hari suhu cukup panas dan terik. Tentu saja, Indonesia sedang memasuki musim kemarau. Karena panasnya, banyak orang yang ingin mandi di siang hari. Bagaimana dengan hukum keramas saat puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hukum Keramas Saat Puasa
Pertanyaan mengenai batal atau tidaknya keramas saat puasa sering ditanyakan oleh sebagian umat muslim. Banyak yang masih ragu-ragu apakah keramas membatalkan puasa atau tidak.
Menurut buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory, Lc, MA. (n.d:14), terdapat sepuluh hal yang membatalkan puasa. Hal-hal tersebut antara lain:
Dari kedelapan daftar tersebut dapat dilihat bahwa keramas di siang hari bukanlah suatu hal yang membatalkan ibadah puasa. Sehingga, bisa disimpulkan kalau hukum keramas saat puasa adalah mubah atau boleh.
Terdapat juga hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah melakukan keramas atau mendinginkan kepala saat sedang berpuasa. Hadis tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadis lainnya adalah Ibnu Umar yang meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa:
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Dalam sebuah hadis menyatakan bahwa Ibnu Umar pernah meletakkan kain yang basah di kepalanya saat sedang berpuasa. Hal ini dilakukan untuk mendinginkan kepalanya yang panas.
Demikianlah hukum keramas saat puasa yang ternyata mubah dan boleh dilakukan. Jadi tak perlu khawatir untuk keramas saat puasa, ya! (AGI)
ADVERTISEMENT