Hukum Keramas saat Puasa Ramadhan, Batal Tidak Ya?

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di bulan Ramadhan ini umat Islam melaksanakan puasa. Sementara itu, saat siang hari suhu cukup panas dan terik. Tentu saja, Indonesia sedang memasuki musim kemarau. Karena panasnya, banyak orang yang ingin mandi di siang hari. Bagaimana dengan hukum keramas saat puasa? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Keramas Saat Puasa
Pertanyaan mengenai batal atau tidaknya keramas saat puasa sering ditanyakan oleh sebagian umat muslim. Banyak yang masih ragu-ragu apakah keramas membatalkan puasa atau tidak.
Menurut buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya karya Isnan Ansory, Lc, MA. (n.d:14), terdapat sepuluh hal yang membatalkan puasa. Hal-hal tersebut antara lain:
Benda-benda yang dimasukkan secara sengaja ke dalam tubuh melalui jauf atau rongga tubuh.
Muntah dengan sengaja.
Memasukkan sesuatu ke dubur ataupun qubul.
Berhubungan suami istri secara sengaja.
Haid
Nifas
Keluar sperma
Gila
Murtad
Pingsan sehari penuh.
Dari kedelapan daftar tersebut dapat dilihat bahwa keramas di siang hari bukanlah suatu hal yang membatalkan ibadah puasa. Sehingga, bisa disimpulkan kalau hukum keramas saat puasa adalah mubah atau boleh.
Terdapat juga hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah melakukan keramas atau mendinginkan kepala saat sedang berpuasa. Hadis tersebut antara lain:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Artinya: “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadis lainnya adalah Ibnu Umar yang meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa:
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
Dalam sebuah hadis menyatakan bahwa Ibnu Umar pernah meletakkan kain yang basah di kepalanya saat sedang berpuasa. Hal ini dilakukan untuk mendinginkan kepalanya yang panas.
Demikianlah hukum keramas saat puasa yang ternyata mubah dan boleh dilakukan. Jadi tak perlu khawatir untuk keramas saat puasa, ya! (AGI)
