Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Kurban bagi Orang yang Mampu yang Perlu Dipahami Umat Muslim
6 Juni 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tidak semua orang mampu untuk menjalankan ibadah kurban. Oleh sebab itu, ibadah ini tidak termasuk ibadah wajib.
Hukum Kurban Bagi Orang yang Mampu adalah Sunah Muakkadah
Kurban merupakan salah satu ibadah dalam agama Islam yang sangat dianjurkan. Mengutip dari Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X, Zainuddin (2014:84), berkurban adalah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunah muakkadah. Allah Swt. berfirman.
ADVERTISEMENT
Rasulullah saw. juga telah mempertegas ayat Al-Qur’an tersebut. Rasulullah saw. bersabda.
Keutamaan Berkurban
Kurban adalah ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Ibadah ini memiliki banyak keutamaan yang penting untuk diketahui. Berikut beberapa di antaranya.
1. Menghilangkan Sifat-Sifat Buruk
Kurban dilakukan dengan tujuan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah ini bisa menghilangkan sikap egois, serakah, dan individual dalam diri manusia. Dengan menjalankan kurban, seorang muslim hanya mengharapkan rida Allah Swt.
2. Sebagai Bentuk Ketaatan Kepada Allah Swt.
Kurban juga merupakan bentuk ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. Kurban juga salah satu ibadah yang disukai Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Hewan Kurban Apa Saja dan Syarat-syaratnya
Jadi, hukum kurban bagi orang yang mampu adalah sunah muakkadah. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk berkurban jika mampu. (KRIS)