Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal sesuai Syariat Islam
Konten dari Pengguna
2 Juli 2022 17:23
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Dikutip dari situs Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
ADVERTISEMENT
Pandangan lain yang menyatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagaimana disampaikan oleh Abu Al-Hasan Al-Abbadi ialah boleh dengan niat sedekah. Alasannya, bahwa berkurban termasuk sedekah, sedang bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan untuknya. Pahalanya pun dapat sampai untuknya seperti yang telah disepakati oleh para ulama.
Hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan, namun dengan niat sedekah. Lantaran orang yang telah meninggal tidak berkewajiban menunaikan ibadah kurban. Lain halnya dengan sedekah , orang yang sudah meninggal dapat merasakan pahala sedekah yang diniatkan untuknya oleh para sanak saudara yang masih hidup di dunia. (RHM)
ADVERTISEMENT