Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal sesuai Syariat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Juli 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, sumber: www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, sumber: www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
Kurban merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah kepada umat manusia melalui peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim bersama dengan sang putra, Nabi Ismail. Nabi Ibrahim memegang teguh ketaqwaannya kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya untuk menyembelih Nabi Ismail. Buah dari keikhlasannya, tubuh Nabi Ismail seketika diganti menjadi seekor domba oleh Allah, sehingga yang disembelih Nabi Ibrahim adalah seekor domba. Hari raya kurban hingga saat ini senantiasa disambut dengan meriah oleh umat Islam di seluruh penjuru dunia. Hukum kurban bagi orang yang masih hidup adalah wajib bagi yang mampu, lalu bagaimana hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal ? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Hukum Kurban bagi Orang yang Sudah Meninggal

Ilustrasi hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, sumber: www.pixabay.com
Hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal dunia menurut Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Dikutip dari situs Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
ADVERTISEMENT
Pandangan lain yang menyatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagaimana disampaikan oleh Abu Al-Hasan Al-Abbadi ialah boleh dengan niat sedekah. Alasannya, bahwa berkurban termasuk sedekah, sedang bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia adalah sah dan bisa memberikan kebaikan untuknya. Pahalanya pun dapat sampai untuknya seperti yang telah disepakati oleh para ulama.
Ilustrasi hukum kurban bagi orang yang sudah meninggal, sumber: www.pixabay.com
Hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan, namun dengan niat sedekah. Lantaran orang yang telah meninggal tidak berkewajiban menunaikan ibadah kurban. Lain halnya dengan sedekah, orang yang sudah meninggal dapat merasakan pahala sedekah yang diniatkan untuknya oleh para sanak saudara yang masih hidup di dunia. (RHM)
ADVERTISEMENT