Konten dari Pengguna

Hukum Kurban dan Dalilnya sebagai Pedoman Umat Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 Juni 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum kurban dan dalilnya dalam Al-Quran dan Al-Hadis, sumber foto Daniel Quiceno M on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum kurban dan dalilnya dalam Al-Quran dan Al-Hadis, sumber foto Daniel Quiceno M on Unsplash
ADVERTISEMENT
Berqurban merupakan momentum yang dirayakan oleh umat islam pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau umat islam biasa menyebutnya dengan Idul Adha. Sebagai salah satu ibadah dalam ajaran Islam, kurban tentu memiliki hukum. Berikut adalah hukum kurban dan dalilnya dalam Al-Quran dan Al-Hadis.
ADVERTISEMENT

Hukum Kurban dan Dalilnya sebagai Pedoman Umat Islam

Dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam: FIkih karya Djedjen Zainuddin, (2016) menurut etimologi qurban berasal dari bahasa arab qariba yang artinya dekat, artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari (bulan Dzulhijjah), lalu salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambutnya, dan kukunya sedikitpun." (HR. Muslim).
Perayaan idul adha umat Islam disunnahkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban yang kemudian daging qurban tersebut dibagikan kepada kaum dhuafa, fakir miskin dan orang yang kurang mampu sebagai bentuk syukur dan tanda ketaatan dan kepatuhan sebagai makhluk-Nya. Ibadah qurban sendiri disyariatkan untuk mengenang sejarah pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Waktu penyembelihan qurban dilaksanakan setelah matahari terbit atau pada hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
ADVERTISEMENT

Hukum Kurban

Ilustrasi hukum kurban dan dalilnya dalam Al-Quran dan Al-Hadis, sumber foto Gilles DETOT on Unsplash
Ibadah qurban sendiri hukumnya sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan. Perintah berqurban sudah rinci dijelaskan dan Alquran seperti halnya yang tersurat dalam QS. Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi : فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”"(QS.Al-kautsar:2)
Maksud ayat diatas yaitu ibadah qurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT setelah perintah untuk menunaikan shalat baik shalat fardhu maupun shalat sunnah dengan penuh keikhlasan.
Hewan yang dapat di kurban seperti kambing, unta domba sapi. Hal tersebut sesuai dengan QS AL Hajj ayat 34 :
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah."
Berkurban dapat memberikan hikmah dan manfaat diantaranya dapat menjadi bekal amalan kita di akhirat dan sebagai penolong untuk memperoleh ampunan dari Allah SWT. Berqurban juga merupakan bentuk kecintaan seorang hamba kepada Allah SWT, bersyukur atas segala bentuk rezeki dari Allah SWT, belajar tentang berbagi kepada mereka yang kurang mampu untuk merasakan nikmatnya makan daging, bagi mereka yang mampu berqurban tidak hanya sekedar berbagi tetapi juga mensucikan harta yang sebagian milik orang lain
ADVERTISEMENT
Demikian hukum qurban, dalil serta hikmah yang diperoleh ketika yang melaksanakan ibadah qurban, semoga informasi ini dapat dijadikan referensi. (WWN)
.