Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Kurban untuk Anda yang Ingin Berkurban Tahun Ini
1 Juli 2021 19:28 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:51 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Banyak cara membagikan rezeki ke sesama, salah satunya adalah membagikan hewan qurban di saat Hari Raya Idul Adha. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat kedua:
ADVERTISEMENT
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).
Hukum Kurban untuk Anda yang Ingin Berkurban
Dikutip dari buku yang berjudul Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh karya Ammi Nur Baits (2015: 2) menjelaskan meyembelih qurban termasuk amal shalih yang memiliki keutamaan sangat besar. Aisyah Radhiyallahu’anha beliau menceritakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda,
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا
وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Tidak ada perbuatan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah (menyembelih hewan kurban), sungguh ia (hewan kurban) tersebut akan datang nanti pada hari kiamat (lengkap) dengan tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kukunya, dan sungguh darah tersebut akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah, maka lapangkanlah jiwa kalian untuk berkurban (HR. Tirmidzi no. 1493 dan HR. Ibnu Majah no. 3126).
ADVERTISEMENT
Hukum Qurban
1. Wajib bagi orang yang berkelapangan
Dari Abu Hurairah ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
2. Sunnah Mu’akkadah (Ditekankan)
Pendapat tentang hukum kurban ini dari mayoritas ulama Maliki, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan yang lainnya yang mengambil pendapat dari riwayat Abu Mas’ud Al Anshari Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan “sesungguhnya aku sedang tidak berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu wajub bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
ADVERTISEMENT
Berkurban adalah perintah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim a.s. yang menyembelih anaknya yaitu Nabi Ismail a.s. Jika memiliki kecukupan harta maka hendaklah berkurban karena qurban adalah sebaik-baiknya mendekatkan diri kepada Allah SWT.
(MZM)