Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Makan Daging Burung Bangau bagi Umat Muslim
7 Juli 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di beberapa negara, burung bangau menjadi salah satu makanan yang umum dikonsumsi. Sebagai umat muslim yang bertakwa, penting sekali memahami hukum mengonsumsi daging burung bangau.
Hukum Makan Daging Burung Bangau
Mengutip buku Tanya Jawab Islam: Piss KTB oleh PISS KTB & Tim Dakwah Pesantren (2015), hukum makan daging burung bangau adalah haram.
Hal ini telah dijelaskan lebih jauh dalam kitab-kitab fiqih. Mengacu pada pendapat ulama Syafiiyah yang shahih, burung bangau adalah hewan yang dilarang dikonsumsi. Dalil mengenai haramnya daging burung bangau yakni sebagai berikut:
1. Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab
Walaupun tergolong sebagai burung air, ulama Syafiiyah mengharamkan umat muslim untuk mengonsumsinya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Adapun bunyinya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2. Kitab Raudhatut Thalibin
Sementara itu, dalam kitab Raudhatut Thalibin dijelaskan bahwa daging bangau menjijikkan, sehingga haram dikonsumsi. Penjelasannya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
3. Kitab Mughnil Muhtaj
Walaupun burung bangau tergolong sebagai jenis burung air, namun ulama Syafiiyah menyatakan bahwa hewan tersebut haram dimakan. Pendapat ini didukung dengan isi kitab Mughnil Muhtaj:
Baca juga: Hukum Memakan Daging Biawak dalam Islam
Jadi, hukum makan daging burung bangau adalah haram. Hal ini disebabkan karena daging hewan tersebut menjijikkan, sehingga tidak patut dikonsumsi. (DLA)