Konten dari Pengguna

Hukum Makan Daging Burung Bangau bagi Umat Muslim

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum makan daging burung bangau, sumber: unsplash/SammyWong
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum makan daging burung bangau, sumber: unsplash/SammyWong

Hukum makan daging burung bangau adalah perkara yang perlu dipahami oleh umat muslim. Hal ini disebabkan tidak semua daging hewan di bumi ini halal untuk dimakan. Beberapa di antaranya haram sehingga umat muslim perlu jeli dalam memilih makanan.

Di beberapa negara, burung bangau menjadi salah satu makanan yang umum dikonsumsi. Sebagai umat muslim yang bertakwa, penting sekali memahami hukum mengonsumsi daging burung bangau.

Hukum Makan Daging Burung Bangau

Ilustrasi hukum makan daging burung bangau, sumber: unsplash/SammyWong

Mengutip buku Tanya Jawab Islam: Piss KTB oleh PISS KTB & Tim Dakwah Pesantren (2015), hukum makan daging burung bangau adalah haram.

Hal ini telah dijelaskan lebih jauh dalam kitab-kitab fiqih. Mengacu pada pendapat ulama Syafiiyah yang shahih, burung bangau adalah hewan yang dilarang dikonsumsi. Dalil mengenai haramnya daging burung bangau yakni sebagai berikut:

1. Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab

Walaupun tergolong sebagai burung air, ulama Syafiiyah mengharamkan umat muslim untuk mengonsumsinya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Adapun bunyinya yakni sebagai berikut:

فَرْعٌ: قَالَ الرافعى اطلق مطلقون الْقَوْلَ بِحِلِّ طَيْرِ الْمَاءِ وَكُلُّهَا حَلَالٌ إلَّا اللَّقْلَقَ فَفِيهِ خِلَافٌ سَبَقَ قَالَ وَقَالَ الصَّيْمَرِيُّ لَا يُؤْكَلُ طَيْرُ الْمَاءِ الْأَبْيَضُ لِخُبْثِ لَحْمِهِ

Imam Al-Rafi’i berkata: Para ulama memutlakkan kehalalan burung air bahkan semua jenis burung air hukumnya halal kecuali burung bangau. Para ulama berbeda pendapat mengenai burung bangau, sebagaimana penjelasan di depan. Imam Al-Shamairi berkata; Jenis burung air yang berwarna putih tidak boleh dimakan karena dagingnya menjijikkan.

2. Kitab Raudhatut Thalibin

Sementara itu, dalam kitab Raudhatut Thalibin dijelaskan bahwa daging bangau menjijikkan, sehingga haram dikonsumsi. Penjelasannya yakni sebagai berikut:

فَرْعٌ أَطْلَقَ مُطْلِقُونَ الْقَوْلَ بِحِلِّ طَيْرِ الْمَاءِ، فَكُلُّهَا حَلَالٌ، إِلَّا اللَّقْلَقَ، فَفِيهِ خِلَافٌ سَبَقَ. وَحُكِيَ عَنِ الصَّيْمَرِيِّ: أَنَّهُ لَا يُؤْكَلُ لَحْمُ طَيْرِ الْمَاءِ الْأَبْيَضِ، لِخُبْثِ لَحْمِهَا.

Para ulama memutlakkan kehalalan burung air bahkan semua jenis burung air hukumnya halal kecuali burung bangau. Para ulama berbeda pendapat mengenai burung bangau, sebagaimana penjelasan di depan. Imam Al-Shamairi berkata; Jenis burung air yang berwarna putih tidak boleh dimakan karena dagingnya menjijikkan.

3. Kitab Mughnil Muhtaj

Walaupun burung bangau tergolong sebagai jenis burung air, namun ulama Syafiiyah menyatakan bahwa hewan tersebut haram dimakan. Pendapat ini didukung dengan isi kitab Mughnil Muhtaj:

جميع طيور الماء حلال لأنها من الطيبات إلا اللقلق وهو طير طويل العنق يأكل الخبائث ويصف فلا يحل لاستخباثه

Semua burung air hukumnya halal karena ia termasuk hewan yang baik untuk dikonsumsi kecuali burung bangau. Ia adalah burung yang memiliki leher yang panjang, makan makanan yang menjijikkan dan berbaris. Ia tidak halal karena menjijikkan.

Baca juga: Hukum Memakan Daging Biawak dalam Islam

Jadi, hukum makan daging burung bangau adalah haram. Hal ini disebabkan karena daging hewan tersebut menjijikkan, sehingga tidak patut dikonsumsi. (DLA)