Konten dari Pengguna

Hukum Makan Daging Burung Bangau bagi Umat Muslim

Berita Terkini
Penulis kumparan
7 Juli 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum makan daging burung bangau, sumber: unsplash/SammyWong
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum makan daging burung bangau, sumber: unsplash/SammyWong
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum makan daging burung bangau adalah perkara yang perlu dipahami oleh umat muslim. Hal ini disebabkan tidak semua daging hewan di bumi ini halal untuk dimakan. Beberapa di antaranya haram sehingga umat muslim perlu jeli dalam memilih makanan.
ADVERTISEMENT
Di beberapa negara, burung bangau menjadi salah satu makanan yang umum dikonsumsi. Sebagai umat muslim yang bertakwa, penting sekali memahami hukum mengonsumsi daging burung bangau.

Hukum Makan Daging Burung Bangau

Ilustrasi hukum makan daging burung bangau, sumber: unsplash/SammyWong
Mengutip buku Tanya Jawab Islam: Piss KTB oleh PISS KTB & Tim Dakwah Pesantren (2015), hukum makan daging burung bangau adalah haram.
Hal ini telah dijelaskan lebih jauh dalam kitab-kitab fiqih. Mengacu pada pendapat ulama Syafiiyah yang shahih, burung bangau adalah hewan yang dilarang dikonsumsi. Dalil mengenai haramnya daging burung bangau yakni sebagai berikut:

1. Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab

Walaupun tergolong sebagai burung air, ulama Syafiiyah mengharamkan umat muslim untuk mengonsumsinya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Adapun bunyinya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

2. Kitab Raudhatut Thalibin

Sementara itu, dalam kitab Raudhatut Thalibin dijelaskan bahwa daging bangau menjijikkan, sehingga haram dikonsumsi. Penjelasannya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

3. Kitab Mughnil Muhtaj

Walaupun burung bangau tergolong sebagai jenis burung air, namun ulama Syafiiyah menyatakan bahwa hewan tersebut haram dimakan. Pendapat ini didukung dengan isi kitab Mughnil Muhtaj:
Jadi, hukum makan daging burung bangau adalah haram. Hal ini disebabkan karena daging hewan tersebut menjijikkan, sehingga tidak patut dikonsumsi. (DLA)