Hukum Memakai Softlens saat Puasa Ramadan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
20 Maret 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum memakai softlens saat puasa. Sumber: victor freitas/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memakai softlens saat puasa. Sumber: victor freitas/unsplash
ADVERTISEMENT
Pada zaman sekarang ini, umat Islam yang memiliki gangguan penglihatan ada yang menggunakan softlens untuk membantu penglihatannya. Lantas, bagaimana hukum memakai softlens saat puasa Ramadan?
ADVERTISEMENT
Tentu umat Islam penasaran apakah penggunaan softlens diperbolehkan atau tidak. Hukum penggunaan softlens memang belum ada saat zaman Rasulullah Saw., tetapi kondisi ini dapat dijelaskan oleh pendapat ulama saat ini.

Hukum Memakai Softlens saat Puasa

Ilustrasi hukum memakai softlens saat puasa. Sumber: v2osk/unsplash
Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan akan selalu merujuk pada Alquran surat Al-Baqarah 187, yaitu makan, minum, dan bersetubuh. Dalam hal makan dan minum, perkara tersebut adalah memasukan zat makanan dan minuman melalui lubang yang ada dalam tubuh.
Lubang-lubang yang ada pada tubuh ini adalah mulut, hidung, telinga, dan dua lubang kemaluan. Mengutip dari buku Berislam di Era Milenial, Khoirul Anwar (2022), hukum memakai softlens saat puasa adalah diperbolehkan karena tidak membatalkan puasa.
Alasannya, mata bukan bagian dari rongga, perut, atau lambung (jauf) ,dan tidak memiliki saluran ke tenggorokan. Hukum menggunakan softlens ini disamakan dengan menggunakan celak.
ADVERTISEMENT
Zakaria Al-Anshariy, pakar fikih madzhab Syafi'i dalam kitabnya, Asna al-Mathalib fi Syarh Raudl ath-Thalib mengatakan:
Selain itu, ada hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah menggunakan celak ketika sedang berpuasa, yaitu:
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam juga membenarkan bahwa celak yang melalui mata tidak membatalkan puasa:
ADVERTISEMENT
Itulah hukum memakai softlens saat puasa Ramadan. Bagi umat Islam yang terbiasa menggunakan softlens, sekarang tidak perlu khawatir lagi menggunakannya saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan. (ARD)