Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Memanggil Sayang kepada yang Bukan Mahram saat Puasa di Bulan Ramadan
20 Maret 2024 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Memanggil sayang merupakan bentuk kasih sayang dan cinta kepada pasangan. Akan tetapi, bagaimana hukum memanggil sayang kepada yang bukan mahram saat puasa? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bisa dilihat dari beberapa penjelasan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
Terutama penjelasan di dalam Al-Quran maupun hadis sebagai sumber hukum utama dalam ajaran Islam. Jika tidak ada maka bisa merujuk pada pendapat para sahabat dan ulama.
Hukum Memanggil Sayang kepada yang Bukan Mahram saat Puasa di Bulan Ramadan, Ini Penjelasannya
Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan dan menjadi bulan yang tepat untuk menambang pahala. Agar bisa menjalankan ibadah dengan sempurna selama bulan Ramadan, maka harus mengetahui hal-hal yang mengurangi pahala selama berpuasa.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul pada saat bulan Ramadan adalah bagaimana hukum memanggil sayang kepada yang bukan mahram saat puasa di bulan Ramadan.
Dikutip dari buku Moderasi Beragama, Ali Muhtarom dkk., (2020) menurut sebagian besar ulama, menggunakan panggilan sayang atau sebutan akrab kepada yang bukan mahram dapat menimbulkan fitnah dan perasaan yang tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
Terutama jika dilakukan tanpa keperluan yang jelas atau dalam konteks yang tidak pantas. Oleh karena itu, umumnya dianjurkan untuk menghindari panggilan tersebut selama bulan Ramadan, dan juga di luar bulan Ramadan, untuk menjaga kesucian hati dan pikiran.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa jika tidak ada niat jahat atau kemungkinan fitnah, dan panggilan tersebut digunakan dalam konteks profesional atau umum tanpa konotasi romantis atau pribadi, maka hal itu bisa dianggap boleh.
Namun demikian, sangat penting untuk selalu mempertimbangkan niat dan konteks penggunaannya.
Lalu, bagaimana jika panggilan tersebut dilakukan oleh orang yang sudah menikah? Maka jawabannya adalah sah-sah saja. Karena memanggil sayang pada suami atau istri bukan menjadi bagian yang membatalkan puasa Ramadan.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam sebuah hadis dijelaskan tidak ada masalah jika seorang suami dan istri bermesraan selama bulan Ramadan dengan catatan tidak melakukan jima.
Secara keseluruhan, hukum memanggil sayang kepada yang bukan mahram saat puasa di bulan Ramadan harus dipertimbangkan dengan hati-hati.
Umat Islam harus berusaha untuk menjaga lisan dan tindakan mereka agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam dan menjauhi segala hal yang dapat meragukan keikhlasan ibadah mereka. (WWN)